Sertifikat Tanah Milik Bappenas Hilang?

Sertifikat Tanah Milik Bappenas Hilang?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 27 Mei 2025 11:02 WIB
Gedung Bappenas
Gedung Bappenas. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan hilang. Diperkirakan, sertifikat tersebut hilang di sekitar kantor Bappenas yang ada di dekat Taman Suropati, Jakarta Pusat.

Hal itu tertera dalam sebuah iklan kolom baris pada koran Kompas edisi terbitan Sabtu (24/5) lalu. Dilihat detikcom, informasi tersebut dimuat dalam iklan baris kolom 'Kehilangan'.

"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan sertifikat hilang milik Bappenas/Kementerian PPNIklan sertifikat hilang milik Bappenas/Kementerian PPN Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Sebuah sertifikat tanah sangat dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan aset properti tersebut. Apabila sertifikat hilang, rawan disalahgunakan hingga munculnya sertifikat ganda.

Apabila sertifikat tanah hilang, masih bisa mendapatkan sertifikat pengganti melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, ketika sertifikat tanah hilang, salah satu syarat untuk bisa mengurusnya adalah membuat pengumuman di surat kabar. Hal itu dilakukan sebagai azas publisitas dan untuk mencegah adanya sertifikat ganda.

detikcom sudah berupaya untuk menghubungi pihak Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) untuk mengkonfirmasi mengenai iklan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada konfirmasi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads