Tanya Properti
Konsultasikan Kebutuhan dan Masalah Seputar Hunian Anda Secara Gratis di Sini
3 LANGKAH MUDAH KIRIM PERTANYAAN
-
Jual, Beli, & Sewa
Pertanyaan dari:
Budi Santosa
Istri saya(S) dengan suami pertama(almarhum) membangun rumah diatas tanah yang dibeli suami 1(almarhum),adapun mereka dikarunia 3 anak dengan 1 anak telah meninggal,jadi yang hidup tinggal 2(1L+1P),setelah suami 1(almarhum) meninggal,istri S menikah dengan Saya dan memperbaiki rumah tsb,adapun sekarang Istri saya(S) hendak menjual rumah tsb,adapun status tanah dan bangunan tsb ada dalam status sertifikat dengan atas nama suami 1(almarhum).pertanyaannya bagaimana cara istri proses menjual rumah tsb agar sah secara hukum.
Dijawab Oleh:
Pengacara Properti
-
Hukum
Pertanyaan dari:
Arfan Bakhtiar
Tetangga saya menggali tanah sendiri sedalam 3 meter sepangang 20an meter, ini menyebabkan tanah saya rawan longsor. Siapa yg bertanggung jawab membuat pondasi utk mengindari longsor ditanah saya?
Dijawab Oleh:
Pengacara Properti
-
Hukum
Pertanyaan dari:
A**i C***a R*****i
Saya punya tanah dengan luas 1.000 m2 dan akan dibagi-bagi ke saudara saya, bagaimana cara pecah sertifikat tanahnya?
ย
Terima kasih
Dijawab Oleh:
Pengacara Properti
-
Hukum
Pertanyaan dari:
Fathur Rohman
Saya membeli rumah kepada penjual rumah,saat membeli rumah penjual berjanji akan mengosongkan rumahnya(saat ini rumahnya di tempati oleh orang yg penjual mempunyai hutang),namun saat pembayaran sdh lunas rumah masih blm di kosongkan oleh penjual,suratยฒ pun sudah berganti nama pembeli (sudah balik nama sertifikat atas nama saya)sampai saat ini rumah blm di kosongkan karna penjual blm bayar hutang kepada yg menempati,harus bagaimana sy harus bertindak?terima kasih
Dijawab Oleh:
Pengacara Properti
-
Jual, Beli, & Sewa
Pertanyaan dari:
Shaniyya Tsaltsabilla
Apa saja faktor yang harus dipertimbangkan sebelum membeli properti? dan bagaimana cara menilai harga pasar yang wajar di suatu lokasi?
Dijawab Oleh:
Pembiayaan bank dan non-bank