Tanya Properti - detikProperti

Tanya Properti

Konsultasikan Kebutuhan dan Masalah Seputar Hunian Anda Secara Gratis di Sini

3 LANGKAH MUDAH KIRIM PERTANYAAN

  • 1
    Daftar MPC atau Masuk untuk mengirimkan pertanyaan kepada Tanya Properti
  • 2
    Klik Tanya di sini dan isi formulir pertanyaan terkait properti Anda untuk dikirimkan kepada Tanya Properti
  • 3
    E-mail pemberitahuan akan dikirimkan untuk mengetahui status pertanyaan Anda serta dapat dicek secara berkala pada dashboard Tanya Properti

Kategori

Diskusi Terbaru

  • Jual, Beli, & Sewa

    Jual tanah

    Pertanyaan dari: Budi Santosa
    Istri saya(S) dengan suami pertama(almarhum) membangun rumah diatas tanah yang dibeli suami 1(almarhum),adapun mereka dikarunia 3 anak dengan 1 anak telah meninggal,jadi yang hidup tinggal 2(1L+1P),setelah suami 1(almarhum) meninggal,istri S menikah dengan Saya dan memperbaiki rumah tsb,adapun sekarang Istri saya(S) hendak menjual rumah tsb,adapun status tanah dan bangunan tsb ada dalam status sertifikat dengan atas nama suami 1(almarhum).pertanyaannya bagaimana cara istri proses menjual rumah tsb agar sah secara hukum.
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Menggali tanah

    Pertanyaan dari: Arfan Bakhtiar
    Tetangga saya menggali tanah sendiri sedalam 3 meter sepangang 20an meter, ini menyebabkan tanah saya rawan longsor. Siapa yg bertanggung jawab membuat pondasi utk mengindari longsor ditanah saya?
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Cara pecah sertifikat tanah

    Pertanyaan dari: A**i C***a R*****i
    Saya punya tanah dengan luas 1.000 m2 dan akan dibagi-bagi ke saudara saya, bagaimana cara pecah sertifikat tanahnya? ย  Terima kasih
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Rumah sudah di beli tapi tidak bisa di tempati

    Pertanyaan dari: Fathur Rohman
    Saya membeli rumah kepada penjual rumah,saat membeli rumah penjual berjanji akan mengosongkan rumahnya(saat ini rumahnya di tempati oleh orang yg penjual mempunyai hutang),namun saat pembayaran sdh lunas rumah masih blm di kosongkan oleh penjual,suratยฒ pun sudah berganti nama pembeli (sudah balik nama sertifikat atas nama saya)sampai saat ini rumah blm di kosongkan karna penjual blm bayar hutang kepada yg menempati,harus bagaimana sy harus bertindak?terima kasih
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Jual, Beli, & Sewa

    Tips and Trick Membeli Properti

    Pertanyaan dari: Shaniyya Tsaltsabilla
    Apa saja faktor yang harus dipertimbangkan sebelum membeli properti? dan bagaimana cara menilai harga pasar yang wajar di suatu lokasi?
    Arianto Muditomo
    Dijawab Oleh:
    Pembiayaan bank dan non-bank

Our Property Expert

Selengkapnya
Hide Ads