Hukum

Rumah sudah di beli tapi tidak bisa di tempati

Pertanyaan dari: Fathur Rohman
Senin, 21 Okt 2024 18:46 WIB

Saya membeli rumah kepada penjual rumah,saat membeli rumah penjual berjanji akan mengosongkan rumahnya(saat ini rumahnya di tempati oleh orang yg penjual mempunyai hutang),namun saat pembayaran sdh lunas rumah masih blm di kosongkan oleh penjual,suratยฒ pun sudah berganti nama pembeli (sudah balik nama sertifikat atas nama saya)sampai saat ini rumah blm di kosongkan karna penjual blm bayar hutang kepada yg menempati,harus bagaimana sy harus bertindak?terima kasih

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
Pengacara Properti , Pengacara Properti, yang memahami dalam bidang : Kebijakan Perumahan dan pemukiman termasuk dalam lingkup rumah susun (apartemen), tanah, bangunan, kepemilikan hak, tata ruang serta hukum bisnis property.Litigasi dan non litigasi property termasuk dalam perselisihan dan sengketa kepemilikan hak dan hukum waris dalam lingkup persoalan property berupa, tanah, rumah, bangunan gedung dan apartemen.

Mananggapi pertanyaan diatas dengan ini dapat kami sampaikan bahwa hubungan hukum antara penjual dan pembeli diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana pembeli merupakan subjek yang dapat dikwalifikasi sebagai pembeli beritikat baik. Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a, yang disempurnakan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Permberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan angka 4, disebutkan Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:

(a). Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
  2. Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
  3. Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu: - dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat). - didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  4. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

 (b). Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:

  1. Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
  2. Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
  3. Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
  4. Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertipikat. 

Bahwa terkait tahapan yang sudah dilakukan pembayaran lunas serta surat-surat sudah berganti nama namun rumah masih belum di kosongkan oleh penjual, maka kami menyimpulkan yang bersangkutan dalam konteks jual beli tanah, pembeli yang jujur atau pembeli beriktikad dapat diartikan sebagai pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya akan tetapi yang bersangkutan tidak memiliki unsur kehati-hatian dalam transaksi.

Berdasarkan uraian di atas, tindakan yang dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata pada peradilan umum dengan membuktikan di persidangan bahwa saat membeli objek tanah tersebut dilakukan telah melakukan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata sehingga terhadap tanah objek transaksi tersebut dapat tetap dipertahankan dan dilindungi menurut hukum sebagaimana dalam peraturan perudang-undangan.

Demikian yang dapat kami jawab

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads