Saya membeli rumah kepada penjual rumah,saat membeli rumah penjual berjanji akan mengosongkan rumahnya(saat ini rumahnya di tempati oleh orang yg penjual mempunyai hutang),namun saat pembayaran sdh lunas rumah masih blm di kosongkan oleh penjual,suratยฒ pun sudah berganti nama pembeli (sudah balik nama sertifikat atas nama saya)sampai saat ini rumah blm di kosongkan karna penjual blm bayar hutang kepada yg menempati,harus bagaimana sy harus bertindak?terima kasih
Mananggapi pertanyaan diatas dengan ini dapat kami sampaikan bahwa hubungan hukum antara penjual dan pembeli diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana pembeli merupakan subjek yang dapat dikwalifikasi sebagai pembeli beritikat baik. Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a, yang disempurnakan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Permberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan angka 4, disebutkan Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:
(a). Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
(b). Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
Bahwa terkait tahapan yang sudah dilakukan pembayaran lunas serta surat-surat sudah berganti nama namun rumah masih belum di kosongkan oleh penjual, maka kami menyimpulkan yang bersangkutan dalam konteks jual beli tanah, pembeli yang jujur atau pembeli beriktikad dapat diartikan sebagai pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya akan tetapi yang bersangkutan tidak memiliki unsur kehati-hatian dalam transaksi.
Berdasarkan uraian di atas, tindakan yang dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata pada peradilan umum dengan membuktikan di persidangan bahwa saat membeli objek tanah tersebut dilakukan telah melakukan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata sehingga terhadap tanah objek transaksi tersebut dapat tetap dipertahankan dan dilindungi menurut hukum sebagaimana dalam peraturan perudang-undangan.
Demikian yang dapat kami jawab