Tanya Properti - detikProperti

Tanya Properti

Konsultasikan Kebutuhan dan Masalah Seputar Hunian Anda Secara Gratis di Sini

3 LANGKAH MUDAH KIRIM PERTANYAAN

  • 1
    Daftar MPC atau Masuk untuk mengirimkan pertanyaan kepada Tanya Properti
  • 2
    Klik Tanya di sini dan isi formulir pertanyaan terkait properti Anda untuk dikirimkan kepada Tanya Properti
  • 3
    E-mail pemberitahuan akan dikirimkan untuk mengetahui status pertanyaan Anda serta dapat dicek secara berkala pada dashboard Tanya Properti

Kategori

Diskusi Terbaru

  • Jual, Beli, & Sewa

    Harga jual tanah HGB an perusahaan yang masa berlaku tersisa 5 tahun

    Pertanyaan dari: B*Y S****A D******N
     Apa kah pedoman harga jual  tanah  HGB yang masa berlaku haknya  tersisa 5 tahun lagi,  yang mana lokasinya ditengah kota tidak  jauh dr Alun alun (kota Lembang) bisa setinggi diatas NJOP mencapai 2 kali lipat/ 100%   atau berapa persen  batasan maksimum yang  pantas /layak sementara  tanahnya tidak dikelola  sesuai peruntukannya . Mohon petunjuk  agar lahan bisa terjual /dibeli oleh investor 
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Permohonan PBG kota Malang

    Pertanyaan dari: Sting
    Mohon informasi apakah mengetahui memang sdh sedemikian parah antrian permohonan PBG di kota Malang, sy sdh membuat permohonan lebih dr 3 tahun dibantu oleh kantor notaris, sampai saat ini katanya masih menunggu persetujuan. Apa yg harus sy lakukan krn kantor notaris yg saya pakai jg sdh cukup bonafid dan sy sdh 2 kali ganti notaris hasilnya sama jg
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    Membangun kos tanpa persetujuan tetangga Dan lingkungan

    Pertanyaan dari: Y****n
    Yth bapak/ibu, Saat ini tetangga saya sedang melakukan pembangunan kos2an 3 timgkat kapasitas 16 kamar. Hal ini saya ketahui di kemudian hari karena pada saat minta persetujuan tetangga untuk pembuatan IMB yang bersangkutan tidak jujur Dan hanya mengatakan untuk renovasi rumah. Kami tetangga kiri Dan kanan tidak setuju atas pembangunan kos2an ini, Dan sudah melapor ke pak RT RW setempat. Sudah diadakan rapat oleh RT/RW,warga Dan yang pihak yang membangun kos. Namun belum ditemukan jalan keluar. Tapi tidak ada tindak lanjut Dari RT RW setempat,sedangkan pembangunan tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan lingkungan seperti air pengeboran +tanah merah dibuang ke got sehingga got menjadi penuh tanah. Yang ingin saya tanyakan apakah ada langkah lain mungkin pengaduan ke instansi lebih lanjut sehingga pembangunan ini dapat dicek lebih lanjut mengenai perijinannya? Dan apa yang harus saya lakukan jika saya tidak setuju atas pembangunan kos2an ini.karena tetunya dengan kos2an ada peningkatan atas resiko2 yang tidak diinginkan. Terima kasih Salam. Yerlin
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Hukum

    APARTEMEN MASIH BELUM DI BANGUN PADAHAL SUDAH LEWAT DARI TANGGAL SERAH TERIMA

    Pertanyaan dari: S******e N*****a
    Halo Pak, mohon pencerahannya, saya memiliki unit apartemen di daerah cikarang, utara sudah lewat dari tanggal serah terima namun sampai sekarang masih rata dengan tanah dan angsuran kprnya masih berjalan. Apa yang harus saya lakukan karena sampai saat ini kami kontak kesana juga tidak ada balasan apa2 dan tidak tahu harus menindaklanjuti masalah ini kemana.  Terima kasih sebelumnya
    Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H.
    Dijawab Oleh:
    Pengacara Properti
  • Jual, Beli, & Sewa

    Dimana lokasi perumahan yg tanah dan bangunannya diberikan secara gratis oleh Menteri Perumahan itu?

    Pertanyaan dari: M*****o A***f T*******g
    Selamat siang... Saya ingin tahu dimana lokasi pembangunan rusun yg tanahnya di sumbangkan oleh Menteri Perumahan dan dimana/bagaimana cara untuk mendapatkannya.
    Tim detikProperti
    Dijawab Oleh:
    Redaksional

Our Property Expert

Selengkapnya
Hide Ads