Tanya Properti
Konsultasikan Kebutuhan dan Masalah Seputar Hunian Anda Secara Gratis di Sini
3 LANGKAH MUDAH KIRIM PERTANYAAN
-
Jual, Beli, & Sewa
Pertanyaan dari:
Ica Wuryandari
Halo.. saya ada beberapa pertanyaan tentang status rumah saya yang masih HGB, namun saya mau pindah sertifikatnya menjadi SHM dan sepertinya sudah lewat masa HGBnya.
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang dapat diajukan terkait proses balik nama dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM):
Apa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan status dari HGB ke SHM?
Apakah ada syarat khusus terkait status kepemilikan tanah untuk bisa mengubah HGB menjadi SHM?Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengalihan dari HGB ke SHM?
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perubahan status ini? Apakah ada biaya pajak tambahan?
Di mana lokasi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harus dikunjungi untuk pengurusan perubahan status ini?
Apakah bisa mengurus perubahan status HGB ke SHM secara online atau harus datang langsung ke BPN?
Apakah proses pengalihan status ini bisa dilakukan oleh pihak ketiga, seperti notaris atau PPAT, atau harus dilakukan langsung oleh pemilik tanah?
Apakah ada batasan luas tanah yang bisa diubah dari HGB menjadi SHM?
Apa yang terjadi jika masa berlaku HGB sudah mendekati habis, apakah tetap bisa diubah menjadi SHM?
Setelah HGB diubah menjadi SHM, apa langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk memastikan sertifikat sah dan diakui?Terima kasih, semoga kebingungan saya dapat dicerahkan yaa..
Dijawab Oleh:
Pengacara Properti
-
Jual, Beli, & Sewa
Pertanyaan dari:
M******d L****i A****a
Kenapa pihak lembaga pembiayaan sulit memberikan pinjaman dana KPR untuk perumahan di dalam Gang?
Dijawab Oleh:
Pembiayaan bank dan non-bank
-
Hukum
Pertanyaan dari:
D***s S*******i B****s
Halo, saya mau bertanya bagaimana ya cara dan apa saja yang harus saya siapkan untuk proses balik nama rumah. Saat ini sertifikatnya atas nama nenek saya yang sudah meninggal. Saya ada rencana untuk balik nama rumah tersebut menjadi atas nama saya. Mohon penjelasannya ya. Terima kasih.
Dijawab Oleh:
Redaksional