Jakarta -
Tanah bisa dijadikan sebagai aset karena harganya bisa naik di kemudian hari. Akan tetapi, perlu ketelitian dan kesabaran saat ingin membeli tanah agar tidak menyesal nantinya.
Apabila salah langkah, bisa-bisa tanah yang dibeli bermasalah di kemudian hari. Maka dari itu, calon pembeli perlu memeriksa secara menyeluruh sebelum membeli tanah.
Hal-hal apa saja sih yang harus diperiksa sebelum membeli tanah? Dilansir dari akun Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (@kementerian.atrbpn), berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Peruntukan Ruang Lokasi Tanah
Pastikan rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah yang bakal dibeli sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Peruntukan ruang lokasi tanah bisa dicek di website GISTARU (gistaru.atrbpn.go.id).
2. Cek Nilai Tanah
Cari tahu zona nilai tanah melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Hal ini untuk mengetahui patokan harga tanah yang akan dibeli.
3. Survei Langsung
Pembeli harus mengecek langsung lokasi bidang tanah yang akan dibeli. Tanah yang akan dibangun direkomendasikan tidak berada di dekat atau sempadan sungai, pantai, atau zona rawan bencana lainnya.
Cek halaman selanjutnya
4. Cek dengan Warga Setempat
Cek lokasi tanah dengan menanyakan kepada tetangga sekitar bahwa tanah yang akan dibeli adalah milik pemilik tanah yang akan bertransaksi dengan pembeli. Jangan lupa juga menanyakan apakah tanah ada sengketa atau tidak.
5. Cek Status Tanah
Calon pembeli bisa meminta pemilik untuk cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Langkah ini untuk memastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.
6. Pastikan Kepemilikan Tanah
Pembeli harus memastikan bukti kepemilikan tanah. Status tanah bisa berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah. Selain itu, calon pembeli juga harus melihat langsung sertifikat tanah yang asli. Pastikan juga sertifikat tanah atas nama penjual itu sendiri agar lebih aman.
7. Cek Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah
Cek persyaratan dan simulasi biaya peralihan hak atas tanah (jual beli) atau PNBP. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini