Penting! 8 Hal Ini Perlu Dicek Sebelum Beli Tanah

Penting! 8 Hal Ini Perlu Dicek Sebelum Beli Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 13 Mei 2025 18:30 WIB
Land plot in aerial view. Identify registration symbol of vacant area for map. Property or real estate for business of home, house or residential i.e. construction, development, sale, rent, buy, purchase, mortgage or investment.
Beli Tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/RonFullHD
Jakarta -

Membeli tanah adalah keputusan besar yang perlu dipikirkan matang-matang. Calon pembeli harus teliti, sabar, dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan.

Pembeli perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengumpulkan informasi soal tanah. Hal ini sangat penting buat menghindari masalah seperti sengketa tanah.

Lantas, apa saja yang perlu dicek sebelum membeli tanah? Berikut ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Beli Tanah

Inilah beberapa hal yang harus pembeli cek saat akan beli rumah, dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN.

1. Cek Peruntukan Ruang Lokasi Tanah

Pastikan rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah yang bakal dibeli sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Peruntukan ruang lokasi tanah bisa dicek di website GISTARU (gistaru.atrbpn.go.id).

ADVERTISEMENT

2. Survei Langsung Tanah

Pembeli harus mengecek langsung lokasi tanah. Tanah yang akan dibangun direkomendasikan tidak berada di dekat atau sempadan sungai, pantai, atau zona rawan bencana lainnya.

3. Cross Check dengan Warga

Cek lokasi tanah dengan menanyakan kepada tetangga sekitar bahwa tanah yang akan dibeli adalah milik pemilik tanah yang akan bertransaksi dengan pembeli. Jangan lupa juga menanyakan apakah tanah ada sengketa atau tidak.

4. Cek Nilai Tanah

Cari tahu zona nilai tanah melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Hal ini untuk mengetahui patokan harga tanah yang akan kalian beli.

5. Cek Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah

Cek persyaratan dan simulasi biaya peralihan hak atas tanah (jual beli) atau PNBP. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

6. Pastikan Kepemilikan Tanah

Pembeli harus memastikan bukti kepemilikan tanah. Status tanah bisa berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah.

7. Cek Langsung Sertifikat Tanah

Pembeli juga harus melihat langsung sertifikat tanah yang asli. Pastikan sertifikat tanah atas nama penjual itu sendiri.

8. Cek Status Tanah

Calon pembeli bisa meminta pemilik untuk cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Langkah ini untuk memastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.

Itulah beberapa hal yang perlu calon pembeli pastikan sebelum memutuskan buat beli tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads