Membeli tanah adalah keputusan besar yang perlu dipikirkan matang-matang. Calon pembeli harus teliti, sabar, dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan.
Pembeli perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengumpulkan informasi soal tanah. Hal ini sangat penting buat menghindari masalah seperti sengketa tanah.
Lantas, apa saja yang perlu dicek sebelum membeli tanah? Berikut ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Beli Tanah
Inilah beberapa hal yang harus pembeli cek saat akan beli rumah, dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN.
1. Cek Peruntukan Ruang Lokasi Tanah
Pastikan rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah yang bakal dibeli sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Peruntukan ruang lokasi tanah bisa dicek di website GISTARU (gistaru.atrbpn.go.id).
2. Survei Langsung Tanah
Pembeli harus mengecek langsung lokasi tanah. Tanah yang akan dibangun direkomendasikan tidak berada di dekat atau sempadan sungai, pantai, atau zona rawan bencana lainnya.
3. Cross Check dengan Warga
Cek lokasi tanah dengan menanyakan kepada tetangga sekitar bahwa tanah yang akan dibeli adalah milik pemilik tanah yang akan bertransaksi dengan pembeli. Jangan lupa juga menanyakan apakah tanah ada sengketa atau tidak.
4. Cek Nilai Tanah
Cari tahu zona nilai tanah melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Hal ini untuk mengetahui patokan harga tanah yang akan kalian beli.
5. Cek Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah
Cek persyaratan dan simulasi biaya peralihan hak atas tanah (jual beli) atau PNBP. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
6. Pastikan Kepemilikan Tanah
Pembeli harus memastikan bukti kepemilikan tanah. Status tanah bisa berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah.
7. Cek Langsung Sertifikat Tanah
Pembeli juga harus melihat langsung sertifikat tanah yang asli. Pastikan sertifikat tanah atas nama penjual itu sendiri.
8. Cek Status Tanah
Calon pembeli bisa meminta pemilik untuk cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Langkah ini untuk memastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.
Itulah beberapa hal yang perlu calon pembeli pastikan sebelum memutuskan buat beli tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)