Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.
Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.
Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.
- Pastikan sudah punya tanah
- Sudah dipasang patok
- Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah
Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik
- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:
1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
3. Surat kuasa apabila dikuasakan
4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai
- Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A
- Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku
- Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB
- Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon
Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik
Nah, bagi yang sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.
1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
2. Siapkan sejumlah dokumen seperti
- Sertifikat asli/analog lama
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)
Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai catatan, meski sudah diimbau untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, bagi pemilik sertifikat lama masih tetap bisa menggunakannya. Kecuali, ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)