Jangan Sampai Menyesal, Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Beli Tanah

Jangan Sampai Menyesal, Ini 8 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Beli Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 15 Jul 2025 16:16 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi Tanah Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Membeli tanah bukan perkara mudah. Selain harus menyiapkan dana yang tak sedikit, calon pembeli harus teliti untuk mencegah masalah di kemudian hari.

Jika salah langkah, dikhawatirkan tanah yang dibeli ternyata tanah sengketa. Lalu, bisa saja kondisi tanah tidak sesuai ekspektasi pembeli.

Oleh karena itu, calon pembeli tak boleh buru-buru mengambil keputusan. Mereka harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengumpulkan informasi terkait tanah yang mau dibeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja yang perlu calon pembeli periksa sebelum membeli tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

8 Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Beli Tanah

Inilah beberapa hal yang perlu dicek saat hendak beli tanah, dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN.

ADVERTISEMENT

1. Survei Lokasi Tanah

Calon pembeli wajib mendatangi dan memeriksa langsung lokasi tanah. Sebaiknya tanah yang akan dibuat bangunan tidak di dekat atau sempadan sungai, pantai, atau zona rwan bencana lainnya.

2. Cross Check dengan Warga

Selagi ada di lokasi, calon pembeli juga bisa bertanya kepada tetangga sekitar soal pemilik tanah. Pastikan penjual tanah adalah benar pemilik tanah. Lalu, tanyakan kalau tanah sengketa atau tidak.

3. Pastikan Kepemilikan Tanah

Kemudian, pastikan bukti kepemilikan tanah. Status kepemilikan tanah bisa berbentuk sertifikat, girik, letter C, atau letter D.

4. Cek Sertifikat Tanah

Pembeli juga harus melihat langsung bukti kepemilikan tanah. Pastikan nama penjual tertera pada sertifikat tanah.

5. Check Status Tanah

Calon pembeli dapat meminta pemilik untuk cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dengan begitu, calon beli dapat memastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.

6. Cek Peruntukan Ruang Lokasi Tanah

Selain itu, calon pembeli bisa memeriksa rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah yang bakal dibeli sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Peruntukan ruang lokasi tanah dapat dicek di website GISTARU (gistaru.atrbpn.go.id).

7. Check Nilai Tanah

Nah, langkah yang tak boleh dilewatkan adalah mencari tahu zona nilai tanah melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Langkah ini penting untuk mengetahui patokan harga tanah yang akan dibeli.

8. Cek Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah

Terakhir, jangan lupa untuk mengecek persyaratan dan simulasi biaya peralihan hak atas tanah (jual beli) atau PNBP. Calon pembeli bisa memeriksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Itulah beberapa hal yang perlu calon pembeli pastikan sebelum memutuskan buat beli tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads