4. Cek dengan Warga Setempat
Cek lokasi tanah dengan menanyakan kepada tetangga sekitar bahwa tanah yang akan dibeli adalah milik pemilik tanah yang akan bertransaksi dengan pembeli. Jangan lupa juga menanyakan apakah tanah ada sengketa atau tidak.
5. Cek Status Tanah
Calon pembeli bisa meminta pemilik untuk cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Langkah ini untuk memastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. Pastikan Kepemilikan Tanah
Pembeli harus memastikan bukti kepemilikan tanah. Status tanah bisa berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah. Selain itu, calon pembeli juga harus melihat langsung sertifikat tanah yang asli. Pastikan juga sertifikat tanah atas nama penjual itu sendiri agar lebih aman.
7. Cek Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah
Cek persyaratan dan simulasi biaya peralihan hak atas tanah (jual beli) atau PNBP. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)