Memiliki aset properti berupa tanah bukanlah perkara mudah. Untuk memilikinya terkadang perlu merogoh kocek yang cukup dalam, belum lagi tanah juga rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu hingga terjadi kasus sengketa tanah.
Kasus sengketa tanah ini bukan hanya sekali dua kali saja terjadi melainkan kerap ditemukan di Indonesia. Sengketa tanah ini meliputi beberapa hal, yaitu terkait dengan hak kepemilikan, batas-batas yang tidak jelas, klaim ganda terhadap tanah yang terdaftar, dan penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan setempat.
Kenapa ya bisa terjadi sengketa lahan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari situs resmi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berikut ini penyebab terjadinya sengketa tanah.
1. Ketidakjelasan Pemilikan
Kadang-kadang, kepemilikan dan batas tanah tidak jelas atau tidak didokumentasikan oleh pemiliknya. Hal ini bisa menyebabkan sengketa ketika lebih dari satu pihak mengklaim kepemilikan yang sah.
2. Bidang Tanah Tidak Dipelihara
Pemilik tanah yang membiarkan tanahnya begitu saja bisa menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak lain dengan cara disengaja maupun tidak disengaja. Bahkan, pihak lain bisa saja mendaftarkan tanah itu ke kantor pertanahan apabila tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Dengan begitu, klaim kepemilikan terbaru dapat terbit sertifikat dan mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan tanah.
3. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah
Ada saja pemilik tanah yang tidak mengetahui posisi bidang tanahnya. Hal ini bisa terjadi karena pemilik tidak memelihara bidang tanah atau tidak mengecek lapangan ketika membelinya.
Penyebab sengketa tanah selanjutnya ada di halaman berikutnya