Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak

Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 30 Mei 2025 13:45 WIB
Proses urus sertifikat tanah
Ilustrasi urus sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah harus dijaga dengan baik karena itu merupakan bukti kepemilikan akan aset properti yang dimiliki. Namun, bagaimana jika sertifikat rusak?

Nah, apabila sertifikat tanah rusak, pemilik masih bisa memperbaikinya lho. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke kantor pertanahan terdekat.

Tentunya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat hilang, mulai dari perkiraan biaya hingga persyaratan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

Persyaratan

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

ADVERTISEMENT

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat asli

Keterangan yang Harus Dilengkapi

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak

Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke kantor pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan kantor pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

Itulah cara perkiraan biaya dan cara urus sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads