Cara Ubah Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Syarat dan Panduannya

Cara Ubah Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Syarat dan Panduannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 09 Jul 2025 07:30 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Palembang -

Pemerintah meminta kepada masyarakat yang mempunyai aset berupa tanah untuk membuat sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan. Tata cara mengurus sertifikat tanah elektronik tergolong mudah dan cepat.

Sertifikat tanah menjadi tanda bukti hukum yang menyertakan nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki. Bagi masyarakat yang memiliki tanah selama puluhan tahun tetapi belum mempunyai sertifikat, seseorang dapat mengklaim sebagai miliknya. Inilah salah satu alasan penting untuk mempunyai sertifikat tanah.

Orang lain tidak bisa dengan mudah mengklaim hak kepemilikan tanah karena tertera dalam sertifikat tanah nama pemilik sebagai bukti yang sah di mata hukum. Karena itu, bagi yang ingin mengurus kepemilikan asetnya dapat mengikuti panduan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah Awal Urus Sertifikat Tanah

Melansir detikProperti, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengurus sertifikat tanah. Ini berguna agar memudahkan proses dan tidak mengulang dua kali. Adapun yang harus dipastikan yakni:

  • Sudah punya tanah
  • Sudah memasang patok
  • Memiliki bukti kepemilikan tanah

Setelah itu, beberapa berkas perlu dipersiapkan agar bisa melanjutkan ke tahapan mengurus. Berikut ini persyaratan dokumennya:

ADVERTISEMENT
  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
  • Fotokopi identitas seperti KTP atau KK
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Bukti kepemilikan tanah/alas hak
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Persiapan awal sudah dilakukan, selanjutnya langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah hingga menjadi bukti fisik yang bisa disimpan. Inilah panduannya:

1. Pemohon mengajukan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan dokumen persyaratan.

2. Pemohon menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP.

3. Dokumen yang diterima harap disimpan hingga pendaftaran selesai.

4. Petugas menghubungi pemohon terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A.

5. Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

6. Proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB.

7. Jika proses selesai, sertifikat dapat diambil di kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon.

Cara Ubah Sertifikat Tanah Elektronik

Bagi yang sudah mempunyai sertifikat tanah dalam bentuk analog atua lama, dianjurkan untuk mengubah menjadi elektronik. Adapun tata caranya sebagai berikut.

1. Persiapkan dokumen ini:

  • Sertifikat asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi KTP/KK. serta kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum

2. Datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi bidang tanah

3. Bayar biaya layanan PNBP ganti Blanko

4. Sertifikat tanah elektronik diterbitkan

Setelah mendapatkan versi elektronik, sertifikat yang lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertifikat-el, pemegang hak bisa mengecek melalui QR Code yang tertera di dalam sertifikat. Pengecekan bisa dicoba lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, sertifikat lama tetap bisa digunakan bagi pemilik yang belum mengubah ke elektronik. Dikecualikan jika ada permohonan ganti blangko sertifikat lama menjadi elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan data.

Demikian rangkuman cara urus sertifikat tanah elektronik bagi yang ingin mengubahnya. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads