Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis dan Terjangkau, Ikuti Panduan Ini!

Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis dan Terjangkau, Ikuti Panduan Ini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 09 Jul 2025 08:30 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Ilustrasi cara urus sertifikat tanah gratis (Foto: Getty Images/Urupong)
Palembang -

Kepemilikan tanah perlu mempunyai bukti fisik atas aset propertinya. Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melansir website Kementerian ATR/BPN, PTSL adalah program untuk membantu masyarakat agar tanah yang dimiliki tercatat secara sah dan terjamin oleh negara. Proses cepat, transparan, tidak ribet, terjangkau, bahkan tanpa biaya.

Ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Tanah yang terdaftar dengan sertifikat resmi akan melindungi hak pemilik dari potensi sengketa serta masalah hukum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benarkah Urus Sertifikat Tanah Gratis?

Dilansir detikProperti, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Horison Mocodompis mengatakan biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN ditanggung oleh negara.

Horison menegaskan pemohon tidak dipungut biaya saat mengurus dan menerbitkan sertifikat tanah di BPN. Pemohon hanya mengeluarkan biaya sebelum proses pengurusan di BPN, yakni saat persiapan PTSL.

ADVERTISEMENT

Biaya Persiapan PTLS Urus Sertifikat Tanah

Biaya yang dikeluarkan berupa persiapan berkas, penggandaan dokumen, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Biaya persiapan PTLS untuk setiap daerah sudah berbeda-beda. Ini merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Atr/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditandatangani tahun 2017. Adapun rincian biaya per daerah sebagai berikut:

  • Jawa dan Bali: mulai dari RP 150.000
  • Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu: Rp 200.000
  • Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT: Rp 450.000

Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi pajak kepemilikan tanah hingga tahun berjalan. Biaya pembuatan kata, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemohon.

Menurut Horison, sejumlah daerah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri mengenai pembebasan atau keringanan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Untuk itu, biaya membuat sertifikat tanah akan semakin murah.

Cara Urus Sertifikat Tanah dengan PTSL

Kementerian ATR/BPN menjelaskan prosedur untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui PTSL. PTSL sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Ini cara mengikut PTSL.

1. Cek Lokasi PTSL

Pastikan wilayahmu masuk ke lokasi PTSL. Kamu bisa tanyakan kepada kepala desa atau kelurahan setempat.

2. Pendaftaran Tanah

Ajukan pendaftaran ke panitia ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan setempat.

3. Penyuluhan PTSL

Kantor pertanahan akan mengadakan penyuluhan/sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepala desa/kelurahan setempat.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

  1. Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS) serta pembuatan dan penyerahan berita acara pemasangan dan persetujuan tanda batas.
  2. Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) untuk penyiapan kelengkapan dokumen yuridis sebagai persyaratan pendaftaran dalam program PTSL.

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

  1. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis Bidang Tanah serta Peta Bidang Tanah yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
  2. Berita Acara Pengesahan pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

6. Penerbitan Sertifikat Tanah

Selanjutnya dilakukan proses penerbitan sertifikat tanah dan diserahkan kepada pemohon pada saat tahun anggaran berjalan. Paling lambat saat triwulan pertama di tahun berikutnya.

Itulah penjelasan cara urus sertifikat tanah gratis melalui PTSL secara lengkap mulai dari biaya hingga prosedurnya. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads