Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUUX/2012 memutuskan bahwa pasal tersebut yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 meter tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai akan menghambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi di dalam Undang-Undang 1 itu tuh sudah disampaikan bahwa ini sudah tidak memenuhi undang-undang yang mengikat lagi. Jadi Undang-Undang 1 aturan terkait dengan minimal sudah hilang. Jadi sebetulnya Undang-Undang 1 udah no issue," kata Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, kepada detikcom Selasa (9/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, Keputusan MK dapat mempermudah Kementerian PKP untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada MBR yang membutuhkan hunian yang layak, terjangkau, dan dekat dengan pusat aktivitas mereka.
"Dengan tujuan memperluas akses MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau, serta mengingat keterbatasan lahan di perkotaan, maka konsep ini pun menjadi solusi. Selain itu kualitas hidup MBR menjadi lebih baik, karena bisa lebih dekat dengan pusat kota sehingga juga bisa mengurangi biaya transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, PP 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah pada PP 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b dinyatakan bahwa luas lahan atau kavling efektif adalah 60-200 m² dengan lebar muka kavling minimal 5 meter. Pernyataan tersebut bukan terdapat di batang tubuh melainkan di penjelasan.
Sri juga menyampaikan bahwa rencana pengecilan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi juga dinyatakan layak oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Rumah tersebut dapat dihuni oleh keluarga kecil terdiri dari 2 individu dan masyarakat yang masih single atau lajang.
"Jadi kalau kita menerapkan angka 18 meter persegi gitu ya, karena memang kita peruntukan rumah nanti itu adalah untuk lajang atau keluarga kecil, jadi masih masuk," ungkap Sri.
Hal ini berdasarkan Berdasarkan Ketentuan Luas Hunian dalam SNI 03-1733-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, standar minimal ruang per jiwa adalah sekitar 6,4-9,6 meter persegi.
Perhitungan ini didasarkan pada Tata Cara Perencanaan Perumahan di Perkotaan yang menetapkan bahwa kebutuhan udara segar per jiwa sebesar 16-24 meter kubik.
Lalu, apabila keluarga tersebut memiliki anak, Sri mengatakan masih memungkinkan untuk tinggal di rumah tipe 18 tersebut. Dengan perhitungan dewasa mendapatkan ruang per jiwa 6,4 meter persegi dan anak-anak 4,8 meter persegi. Namun, ia tetap menegaskan disarankan rumah subsidi tipe 18 diisi oleh keluarga kecil (2 individu) dan masyarakat yang masih single atau lajang.
"Jadi kan tadi, batas kecilnya 6,4 meter persegi tuh, masih oke. Jadi kalau misalnya 18 meter persegi itu dia masih bisa dengan anak. (Berarti tiga orang cukup?) Iya, karena 6,4 meter tadi gitu kan. Anak tuh beda-beda juga. Jadi kalau anak itu bahkan cuma 4,8 meter persegi (kebutuhan ruangnya)," jelas Sri.
(aqi/das)