Satgas Perumahan Tolak Wacana Minimal Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter

Satgas Perumahan Tolak Wacana Minimal Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 04 Jun 2025 07:30 WIB
Ilustrasi rumah subsidi ramah lingkungan
rumah subsidi. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok rencana untuk mengubah batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Batas minimal tersebut diperkecil dari aturan sebelumnya.

Di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget dengan informasi tersebut. Bahkan, ia baru mengetahui hal itu dari wartawan karena tidak pernah ada pembahasan itu sebelumnya setiap rapat bersama Kementerian PKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendengar kabar tersebut, ia langsung mengonfirmasi ke Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang saat ini sedang berada di London, Inggris. Ternyata, Hashim juga tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.

"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

Bonny berkata, dalam pembentukan Satgas Perumahan ini, ada beberapa hal yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan dan memberikan rekomendasi ke Kementerian Perumahan. Pertama, untuk pengentasan kemiskinan, kedua untuk menyelesaikan backlog, dan ketiga yaitu renovasi dan perbaikan kawasan.

Dalam mengatasi masalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pihaknya mengusulkan untuk memberikan relaksasi bunga agar masyarakat lebih mudah membeli rumah. Sebab, salah satu cara untuk mengatasi backlog adalah mengatasi likuiditas.

"Tidak ada satu pun wacana kita, pemikiran kita, untuk memperkecil luasan tanah dan bangunan (rumah subsidi)," tegasnya.

Usulkan Luas Minimal Rumah Subsidi 40 Meter

Bonny mengatakan, pihaknya mengusulkan agar luas minimal rumah subsidi itu 36-40 meter persegi agar layak huni. Hal ini mengacu pada aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), World Health Organization (WHO), hingga World Bank.

"Untuk MBR, Satgas tidak pernah merekomendasikan kepada Kementerian Perumahan untuk memperkecil luasan, malah kami mendorong minimum adalah luasan 36-40 (meter persegi)," ungkapnya.

Bonny mengaku pihaknya juga sudah mengusulkan hal tersebut ke Kementerian PKP sejak awal berdiri.

Terkait luas bangunan rumah subsidi yang mau diubah jadi 18 meter karena tanah di perkotaan susah, menurutnya kurang tepat. Sebab, kebanyakan MBR tidak berada di perkotaan dan hunian di perkotaan sudah diarahkan untuk dibangun vertikal.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads