Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok perubahan regulasi untuk menghadirkan pilihan rumah subsidi berukuran lebih kecil. Meski berukuran minimalis, Kementerian PKP memastikan kualitas bangunannya aman.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga rumah agar terpenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan walaupun dirancang dengan fitur lebih efisien. Hal ini sebagaimana standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Rumah bukan sekadar tempat berlindung. Ia adalah fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan," ujar Sri dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkap langkah tersebut bermaksud untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan murah. Luas tanah dan bangunan yang lebih kecil memungkinkan harga menjadi lebih terjangkau.
Selain itu, rumah subsidi minimalis dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota. Dengan demikian, masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih produktif sekaligus mengurangi biaya transportasi.
"Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas," ucapnya.
Sri menjelaskan perubahan regulasi ini disusun sebagai respons terhadap backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta unit. Adapun sebanyak 80 persen backlog terjadi di wilayah perkotaan.
Inovasi desain rumah dinilai sebagai kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi. Mengingat adanya keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota.
Lebih lanjut, Sri menyebut saat ini kuota rumah subsidi 2025 mencapai 350.000 unit. Rumah subsidi minimalis diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan padat perkotaan.
Ia pun menambahkan konsep rumah subsidi minimalis memungkinkan penerapan kawasan campuran. Rumah subsidi dapat dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu, sehingga fasilitas sosial dan umum dapat digunakan secara bersama.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk menurunkan batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Semula, luas rumah subsidi adalah 21-36 meter persegi lalu akan diubah menjadi 18-36 meter persegi dan luas tanah dari yang sebelumnya 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.
Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam foto yang diterima detikcom, dokumen tersebut masih berstatus draf.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)