Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah membuat contoh desain rumah subsidi ukuran 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan, rumah subsidi ukuran 18 meter persegi akan tetap memiliki kamar tidur dengan ukuran 3x2,6-2,8 meter.
"Di dalam model kita menawarkan, ada yang satu bedroom gitu ya. Ada juga yang dua bedroom. Misalnya yang tanahnya 25 meter persegi ada 2 (jenis). Yang bedroomnya 1 yang (luas bangunan) 18 meter tadi. Tapi yang 2 (kamar) lebih gede lagi luas bangunannya," jelas Sri kepada detikcom, Senin (9/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam contoh desain rumah subsidi yang diterima detikcom, terlihat bahwa rumah subsidi ukuran 18 meter persegi akan memanjang ke belakang. Rumah tersebut tetap memiliki halaman di depan dan parkiran yang cukup untuk satu mobil. Karena bentuknya memanjang denahnya mirip dengan rumah kontrakan 3 petak.
Kemudian, ruang tamu atau ruang keluarga akan berdampingan dengan area dapur dan laundry room. Dalam foto tersebut, tempat penyimpanan untuk barang-barang di dapur akan dimaksimalkan ke bagian atas berbentuk kitchen set.
Di belakang ruang keluarga, terdapat kamar tidur dan kamar mandi. Dalam contoh desain rumah subsidi tersebut tidak terlihat lemari besar di dalam kamar, melainkan hanya lemari kecil di samping tempat tidur dan di samping kamar mandi.
![]() |
Untuk kamar mandi dibuat melebar ke samping dan dipisahkan antara area basah dan kering. Di dalamnya terdapat kloset duduk dan wastafel. Pembeli rumah bisa memasang shower di kamar mandi. Sementara itu, area jemur pakaian akan berada di halaman depan rumah.
Tidak hanya 1 contoh desain, ada pula desain lain untuk ukuran rumah yang sama. Perbedaan dengan desain sebelumnya adalah letak kamar mandi yang berada di depan berdampingan dengan ruang tamu atau ruang keluarga dan dapur. Lalu, area belakang rumah khusus untuk kamar tidur ukuran 3x2,6 meter.
![]() |
Rumah subsidi 18 meter persegi ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan. Nantinya, rumah tipe 18 tersebut diperuntukkan untuk keluarga kecil beranggotakan 2 orang dan masyarakat yang masih single atau lajang.
"Jadi kalau kita menerapkan angka 18 meter persegi gitu ya, karena memang kita peruntukan rumah nanti itu adalah untuk lajang atau keluarga kecil, jadi masih masuk," ujar Sri.
Kementerian PKP berharap adanya ukuran baru untuk rumah subsidi yakni 18 meter persegi dapat memberikan opsi lebih banyak untuk masyarakat. Terutama yang membutuhkan rumah terjangkau di dekat perkotaan.
"Saat ini tuh banyak anak-anak muda gitu ya, kalangan muda gen Z itu dia pengen bisa punya rumah subsidi, tapi mereka tuh nggak mau yang terlalu jauh dari pusat aktivitas mereka. Gitu kan? Tapi sayangnya yang memenuhi syarat tersebut, nggak bisa nih, karena pengembang nggak bisa bangun rumah kayak gitu. Kenapa? Karena harga tanahnya udah mahal. Nah, sehingga inilah solusinya. Solusi yang kita tawarkan, yaudah, berarti rumahnya dikecilin nih. Tetapi rumah kecil tetap kita perhatikan kelayakan huniannya," terang Sri.
Sri menekankan, rumah 18 meter persegi masih bisa ditempati untuk keluarga dengan satu anak. Hal ini didasarkan pada Ketentuan Luas Hunian dalam SNI 03-1733-2004 dan Implikasinya terhadap Rumah Subsidi Minimalis, standar minimal ruang per jiwa adalah sekitar 6,4-9,6 meter persegi. Sementara anak-anak membutuhkan ruang minimal 4,8 meter persegi per orang.
"Jadi kan tadi, batas kecilnya 6,4 meter persegi tuh, masih oke. Jadi kalau misalnya 18 meter persegi itu dia masih bisa dengan anak. (Berarti tiga orang cukup?) Iya, karena 6,4 meter tadi gitu kan. Anak tuh beda-beda juga. Jadi kalau anak itu bahkan cuma 4,8 meter persegi (kebutuhan ruangnya)," jelas Sri.
Apabila pembeli rumah subsidi 18 meter persegi menginginkan ruang yang lebih luas lagi, diperbolehkan untuk menambah lantai ke atas. Namun, sebelum itu, pemiliknya harus berkonsultasi dahulu dengan pengembang untuk menanyakan kekuatan fondasi rumah tersebut aman atau tidak untuk dibuat 2 lantai.
Selain itu, pembeli rumah subsidi 18 meter persegi juga bisa menerapkan konsep housing career yakni seiring bertumbuhnya ekonomi, mereka bisa mencari hunian yang jauh lebih besar. Sementara rumah subsidi yang telah dibeli bisa menjadi aset atau dijual nantinya.
"Dianggap 5 tahun dia sudah ekonomi bagus, dia bisa membeli rumah yang lebih komersil, lebih besar. Tapi dia udah punya aset duluan nih, selama sekian waktu kan, dia udah bisa over credit tuh, setelah 5 tahun kan udah boleh tuh dipindah tangankan rumah subsidi. Jadi konsepnya gitu," tutur Sri.
Terkait harga rumah, Sri mengatakan harga rumah subsidi tetap mengikuti pada aturan yang berlaku pada 2025. Perbedaan harga rumah dengan tipe yang sama bisa terjadi karena tergantung pada lokasi rumah.
"Jadi kalau misalnya dengan tipe 18 itu lokasinya lebih dekat ke perkotaan, bisa jadi harganya sama. Itu pasti dekat perkotaan. Tapi kalau rumahnya mungkin sekitar perkotaan yang agak lebih jauh, dia mendapatkan harga lebih murah. Misalnya kemarin, rumah misalnya harga tanahnya sejuta, itu bisa sampai Rp 110 juta atau Rp 105 juta itu harganya. Jadi bisa juga harganya lebih murah," ungkapnya.
(aqi/das)