Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mengubah batasan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi. Nantinya akan ada beberapa lokasi yang menerapkan aturan tersebut.
Akan ada di mana ya lokasi rumah subsidi seluas 18 meter persegi itu ya?
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, pihaknya baru membahas ukuran tersebut bisa digunakan di kawasan metropolitan dan daerah aglomerasinya. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Metropolitan nggak cuma Jabodetabek, tapi banyak beberapa kota," katanya kepada wartawan di Gedung DJKN Kementerian Keuangan, Rabu (11/6/2025).
Sri menjelaskan bahwa adanya usulan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk menjawab kebutuhan akan hunian di perkotaan, terutama generasi muda yang ingin punya rumah subsidi di dekat tempat kerja.
"Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain," ungkapnya.
Sri menegaskan bahwa usulan ini masih belum final karena hasil rapat ini akan dilaporkan terlebih dahulu ke Menteri PKP Maruarar Sirait. Ia juga mengatakan bahwa usulan ini hanya sebuah opsi, masyarakat tetap bisa memilih rumah subsidi yang memiliki luas 36 meter persegi.
Sementara itu ditemui terpisah, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa untuk menetapkan aturan tersebut masih perlu waktu agar benar-benar sesuai dan menjadi solusi backlog perumahan di perkotaan. Saat ini masih menjaring pendapat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"(Aturan bisa ditetapkan tahun ini nggak?) mudah-mudahan ya, kita kejar target," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batas luas minimal bangunan dan tanah untuk rumah subsidi. Hal itu tertera di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Pada draft itu disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
(abr/das)