Bukan 18 Meter, Satgas Perumahan Usul Luas Rumah Subsidi 40 Meter

Bukan 18 Meter, Satgas Perumahan Usul Luas Rumah Subsidi 40 Meter

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 03 Jun 2025 17:25 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi untuk program rumah bagi tenaga kesehatan Indonesia di Puri Delta Asri 9, Sawah Darupono, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama BTN untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, dengan alokasi sebanyak 30.000 unit rumah subsidi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Rumah subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Perumahan buka suara terkait rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengubah aturan minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi dan luas tanah menjadi 25 meter persegi dari yang sebelumnya 60 meter persegi. Satgas mengatakan, mereka mengusulkan luas minimal rumah subsidi sekitar 36-40 meter persegi.

Rencana perubahan minimal luas bangunan dan tanah rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengatakan, selama ini tidak pernah membahas mengenai perubahan luas tanah dan bangunan rumah subsidi setiap rapat dengan Kementerian PKP. Sebab, yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat membentuk Satgas Perumahan adalah untuk mempersiapkan dan memberikan rekomendasi ke Kementerian Perumahan. Pertama, untuk pengentasan kemiskinan, kedua untuk menyelesaikan backlog, dan ketiga yaitu renovasi dan perbaikan kawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi permasalahan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu menyelesaikan permasalahan backlog. Caranya adalah dengan mengatasi permasalahan likuiditas yaitu memberikan relaksasi bunga.

"Untuk MBR, Satgas tidak pernah merekomendasikan kepada Kementerian Perumahan untuk memperkecil luasan, malah kami mendorong minimum adalah luasan 36-40 (meter persegi)," ungkapnya kepada detikcom, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

Bonny mengatakan, Prabowo memiliki tujuan untuk membangun bangsa, memberikan kesejahateraan dan kebaikan untuk masyarakat, salah satunya melalui rumah layak huni. Selain itu, menurut aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) luas minimal rumah sebaiknya 36 meter persegi, sementara menurut WHO, maupun World Bank, kata Bonny, setidaknya minimal luas rumah yaitu sekitar 40 meter persegi.

Pun jika aturan mengenai luas bangunan rumah subsidi akan dibuat menjadi 18 meter persegi karena terbatasnya tanah di perkotaan, kata Bonny, kebanyakan MBR bukan di perkotaan. Hunian yang ada di perkotaan pun sudah direncanakan untuk dialihkan ke hunian vertikal.

"Jadi MBR itu tidak ada di perkotaan. Bukan masalah luasan tanah, (tapi) harga tanah, kan gitu. Nah jadi kita itu membangun bangsa itu ke depan adalah lebih baik, bukan jadi mundur," tuturnya.

Terkait usulan luas minimal rumah subsidi antara 36-40 meter persegi, Bonny mengaku sudah memberi tahu Kementerian PKP sejak awal berdiri.

"Sudah (diberi masukkan). Itu sedari awal kok, dari awal bentuk kementerian itu ada," ujarnya.

Bonny mengungkapkan, ke depan tentu tetap akan ada dialog diskusi mengenai hal tersebut. Hanya saja, sebelumnya memang belum pernah membahas rencana mengubah aturan minimal luas rumah subsidi.

"Itu yang kami diskusikan itu likuiditas untuk MBR, bunga murah, jadi bukan kok turun luasannya? Ini nggak pernah didiskusikan. Ke depan pasti akan dipertanyakan oleh Pak Hashim apa maksud dan tujuannya," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian PKP sedang menggodok aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Di dalamnya disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads