Usulan perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan pengembang, hingga Satgas Perumahan. Di tengah riuh komentar mengenai usulan ini, salah satu nama mencuat, yakni bos Lippo Group, James Riady yang disebut sempat memberikan usulan mengenai rumah subsidi.
Hal ini bermula dari pertemuan seusai rapat dengan Komisi V DPR di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), perwakilan DJKN, perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perwakilan dari asosiasi pengembang properti, Mendagri Tito Karnavian, juga Mochtar Riady dan James Riady dari Lippo Group. Agendanya adalah untuk membahas dan meminta saran terkait rumah subsidi
Dilansir detikX, Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna yang hadir saat itu mengatakan, James Riady telah menyiapkan tiga usulan ide luasan minimum rumah dan tanah yang ditampilkan dalam rapat tersebut. Usulan mengenai luasan rumah 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi termasuk di dalam pemaparannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (James) presentasi. Kita kan nggak tahu kan apakah ini dia punya tanah, harganya mahal, dan pengin kembangkan, kan kita nggak tahu. Tapi ya Pak Menteri sih positif saja ya, karena terjangkau, nggak berpikir lain sih kalau Pak Menteri," ujar Syawali kepada detikX, seperti yang dikutip, Selasa (10/6/2025).
Syawali menilai rumah ukuran 18 meter persegi terlalu sempit dan tidak layak huni. Ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang dapat mendukung ketersediaan rumah yang layak huni. Di luar itu, ia tetap mendukung program-program pemerintah dalam berinovasi dan berakselerasi agar mencapai target 3 juta rumah Asta Cita Presiden Prabowo.
"Karena kan rumah itu harus ada udara, ada sirkulasi kan. Kan melanggar aturan juga kan karena aturannya koefisien dasar bangunan (KDB) itu idealnya 60 persen. Kalau mau ditingkat, kan nggak boleh. Rumah subsidi kan nggak ada aturan boleh ditingkat, berarti harus mengubah aturan," jelasnya.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono yang saat itu juga hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa James Riady memberikan beberapa usulan mengenai rumah subsidi. Salah satunya adalah rumah dengan luasan lahan 25 sampai 30 meter persegi.
Terkait usulan batas luasan rumah terbaru, Ari menyarankan agar luas tanah ditingkatkan menjadi 35 hingga 40 meter persegi. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia dulu pernah menggugat luas minimum rumah deret minimal 36 meter persegi dan berhasil dikabulkan. Menurutnya, jika ada perubahan lagi menjadi 25 meter persegi, bisa berpotensi terjadi pelanggaran jika dipaksakan.
"Kan beberapa menyampaikan ini tidak manusiawi, ini melanggar aturan. Karena ada aturannya pas itu, setiap satu orang itu space-nya kan sekitar 7 atau 9 meter gitu. Dan memang ini untuk yang belum punya anak. 18 itu kan berarti 9x2, suami istri. Nanti, begitu punya anak, ya harapannya (jika 40 meter persegi) dia ngembangkan sendiri ke belakang atau naik ke atas," tutur Ari.
Terpisah, menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menekankan, pihaknya saat ini tengah menghimpun segala bentuk masukan dan kritikan dari berbagai pihak mengenai kebijakan tersebut. Ia tak sepenuhnya membenarkan usulan rumah tipe 18 meter persegi muncul dari masukan James Riady.
"Oh nggak, ini kita terbuka semua, Pak James memang kita minta masukan gitu, kan tapi bukan hanya James. Kalau mau lihat list yang kita undang di tanggal yang di DJKN, itu semua asosiasi sama perusahaan-perusahaan besar kita undang selain para Ketum. Tapi, karena Pak James punya pengalaman dengan desain rumah kecil, meski dia tidak pernah masuk ke FLPP," terang Sri.
Sri menyampaikan adanya usulan perubahan batas minimal luas rumah subsidi karena mereka berharap bisa menjadi opsi untuk masyarakat yang masih lajang memiliki rumah. Ukuran rumah subsidi yang sudah tersedia saat ini tetap akan berlaku, ukuran 18 meter persegi merupakan ukuran tambahan. Kendati demikian, Sri menegaskan aturan ini masih terus digodok dengan meminta usulan dari berbagai pihak.
Dalam kesempatan ini, Sri juga menegaskan jika luas rumah subsidi 18 meter persegi telah dinyatakan layak huni dan manusiawi untuk ditempati oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan Ketentuan Luas Hunian dalam SNI 1733 dan Implikasinya terhadap Rumah Subsidi Minimalis, standar minimal ruang per jiwa adalah sekitar 6,4-9,6 meter persegi.
Perhitungan ini didasarkan pada Tata Cara Perencanaan Perumahan di Perkotaan yang menetapkan bahwa kebutuhan udara segar per jiwa sebesar 16-24 meter kubik.
"Jadi kalau kita menerapkan angka 18 meter persegi gitu ya, karena memang kita peruntukan rumah nanti itu adalah untuk lajang atau keluarga kecil, jadi masih masuk," kata Sri kepada detikcom, Senin (9/6/2025).
Ada pun, sosok James Riady merupakan konglomerat sekaligus bos Lippo Group. Ia beberapa kali hadir di kantor Kementerian PKP atas undangan Ara yang tengah membantu proses refund konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unitnya. Meikarta merupakan proyek yang dikerjakan oleh anak perusahaan Lippo Group yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Di luar itu, Ara juga sempat mengunjungi proyek perumahan Park Serpong milik Lippo Group dan bertemu langsung dengan James Riady. Dalam kunjungan itu, Ara meminta izin untuk meminjam desain rumah komersial milik Lippo guna digunakan untuk rumah subsidi. James pun menyetujui permintaan tersebut.
Sosok James Riady juga sempat disebut Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI. Kabarnya ia akan ikut dalam program renovasi perumahan di Jawa Timur, Bekasi, dan Tangerang melalui skema corporate social responsibility (CSR).
detikX sudah berupaya mengonfirmasi peran James Riady pada usulan ide rumah subsidi berukuran 18 meter persegi kepada Direktur Eksternal Lippo Group, Danang Kemayan Jati, dan James Riady melalui pesan instan. Namun ia hanya membalas singkat, "Lebih baik ditanyakan pada Pak Ara". detikX juga sudah berupaya menghubungi James melalui pesan singkat, tetapi belum ada respons.
Simak juga Video 'Rumah Subsidi Wartawan Ditambah, Maruarar: Bukan Penyogokan Ya':
(aqi/das)