Batas Minimal Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil Jadi 18 Meter?

Batas Minimal Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil Jadi 18 Meter?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 31 Mei 2025 13:46 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi untuk program rumah bagi tenaga kesehatan Indonesia di Puri Delta Asri 9, Sawah Darupono, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama BTN untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, dengan alokasi sebanyak 30.000 unit rumah subsidi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Penampakan rumah subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam foto yang diterima detikcom, dokumen tersebut masih berstatus draf. Di dalamnya terdapat dua sub judul. Pertama, mengenai kebijakan terbaru soal Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum. Kedua, mengenai Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.

Untuk sub judul pertama, tertera luas tanah untuk rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan luas paling tinggi sekitar 200 meter persegi. Sementara itu, untuk luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, untuk satuan rumah susun (rusun) umum, luas unit paling kecil untuk rusun adalah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.

Padahal sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah 21/60.

Dalam draf yang tersebar, tercantum catatan bahwa perubahan luas tanah untuk rumah tapak dan rusun memerlukan perubahan PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk sub judul kedua yakni berisi aturan mengenai harga jual rumah umum tapak. Namun, harga jual rumah umum tapak ini masih sama dengan harga jual rumah yang berlaku pada 2025. Berikut rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), harga jual maksimal Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), harga jual maksimal Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, harga jual maksimal Rp 240 juta.

detikcom telah mencoba menghubungi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk keterangan lebih lanjut, tetapi hingga artikel ini tayang belum ada tanggapan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads