Ara Bakal Diskusi Bareng Hashim soal Ukuran Rumah Subsidi Mau Diperkecil

Ara Bakal Diskusi Bareng Hashim soal Ukuran Rumah Subsidi Mau Diperkecil

ilham fikriansyah - detikProperti
Sabtu, 07 Jun 2025 09:08 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi untuk program rumah bagi tenaga kesehatan Indonesia di Puri Delta Asri 9, Sawah Darupono, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama BTN untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, dengan alokasi sebanyak 30.000 unit rumah subsidi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan memperkecil minimal luas rumah subsidi jadi polemik belakangan ini. Sebab, rencana itu ditolak oleh Satgas Perumahan hingga mendapat kritik dari publik.

Di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget dengan informasi minimal luas rumah subsidi akan diperkecil. Bahkan, ia baru mengetahui hal itu dari wartawan karena tidak pernah ada pembahasan itu sebelumnya setiap rapat bersama Kementerian PKP.

Setelah mendengar kabar tersebut, ia langsung mengonfirmasi ke Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang kala itu sedang berada di London, Inggris. Ternyata, Hashim juga tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," ucap Bonny kepada detikcom, Selasa (3/6/2025) lalu.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) merespons soal Satgas Perumahan yang menolak usulan luas rumah subsidi diperkecil. Ia mengatakan tak perlu mempermasalahkannya lagi karena Kementerian PKP masih menggodok aturan tersebut dan hingga sekarang masih dalam bentuk draf.

"Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah. Pak Hashim orang yang saya hormati karena beliau ketua satgas (perumahan)," ujar Ara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Lebih lanjut, Ara mengatakan jika pihak Kementerian PKP akan terus menjalin komunikasi dengan Hashim. Ia menyebut bakal mengajak Satgas Perumahan untuk berdiskusi lebih lanjut soal rencana minimal luas rumah subsidi yang diperkecil jadi 18 meter.

"Ya pasti lah semua didiskusikan, masa sama ketua Satgas-nya nggak didiskusikan? Pasti itu ya. Kita diskusikan sama semuanya, apalagi sama Pak Hashim," tegasnya.

Menteri PKP Sebut Rencana Perkecil Rumah Subsidi Masih dalam Draf

Terkait rencana memperkecil luas rumah subsidi, Ara mengatakan jika aturan itu masih dalam bentuk draf. Jadi, aturan tersebut masih bisa diubah dan direvisi kembali.

"Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka," kata Ara.

Selain itu, Ara juga telah berkomunikasi dengan para pengembang hingga perbankan. Ia pun menerima sejumlah kritik dan saran yang disampaikan tentang rencana luas rumah subsidi diperkecil.

"Kita berusaha kebijakan publik itu tetap terbuka. Kita bisa menerima kritik dan saran dari siapa pun. Kita juga mendengar kok masukan dari pengembang, masyarakat, dan perbankan kok," ungkapnya.

"Kalau saya agak terbalik cara kerjanya, mengambil keputusan dulu baru didengerin. Saya sampaikan idenya, saya kasih drafnya, kemudian silahkan sampaikan (kritik)," jelasnya.

Luas Rumah Subsidi Makin Kecil Bisa Turunkan Harga?

Ara mengatakan, rumah subsidi tidak hanya memperhitungkan tentang luas bangunannya saja. Lebih dari itu, penting untuk memperhatikan lokasi dan kualitas pengembang yang membangun hunian itu.

"Ya justru itu kan salah satu variabel ukuran rumah diperkecil, tapi tetap layak huni. Apakah rumah yang 60 meter layak huni? Enggak, kan tergantung pengembangnya. Lihat saja di postingan kementerian kami, yang rumah 60 meter banyak tuh yang banjir, ada yang longsor. Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja, tapi kualitas pengembangnya dan lain sebagainya itu yang paling penting," jelasnya.

Atas dasar itu, tujuan Kementerian PKP memperkecil luas rumah subsidi sesuai draf adalah untuk menurunkan harga. Alhasil, masyarakat bisa membeli rumah subsidi dengan biaya lebih terjangkau.

"Kalau ada lokasi-lokasi yang bisa dikelola pengembang tapi luas (rumah) diperkecil karena harganya mahal, tapi desainnya dibuat bagus, ekosistemnya dibuat bagus. Masa kita mau kalah dengan situasi? Soalnya harga tanah makin mahal. Makanya salah satu solusinya menurut saya itu," kata Ara.

Namun, kepastian soal berapa harga rumah subsidi jika luasnya diperkecil menjadi 18 meter belum bisa dijawab oleh Ara. Soalnya, ia bersama Kementerian PKP ingin mendengar masukan lagi dari para pengembang.

"Ya kita lihat lah, makanya kita mendengarkan masukan. Ini bagus kan berarti kemauan saya berhasil kan? Dengan begitu ada diskusi, itu yang penting dalam suatu kebijakan publik," pungkasnya.

Draf tentang luas rumah subsidi yang diperkecil bukan tanpa kontra. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna mengatakan bangunan seluas 18 meter persegi terlalu kecil untuk ditinggali keluarga yang memiliki anak. Rumah tipe 18 menurutnya mirip dengan gudang dan apartemen studio yang tidak memiliki kamar.

"Bagaikan gudang ya. Gudang kan karena gini, kamar mandi kan juga harus ada sekatnya. Masa kamar mandi, nggak ada sekat? Sekat itu kan membatasi ruang," ungkapnya pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, rumah berukuran 18 meter persegi terlalu kecil menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ia lebih menyarankan rumah tipe 18 meter persegi lebih cocok untuk model hunian vertikal.

"Kalau secara standar SNI atau WHO kan, itu juga harus dipikirkan sehingga kebijakan menjadi proper lah. Sehingga ada kajian yang mendasari hal itu," pungkas Joko.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads