Respons AHY soal Rencana Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter

Respons AHY soal Rencana Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 18 Jun 2025 16:36 WIB
AHY
Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: dok. Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan)
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki wacana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi dari yang sebelumnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Rencana itu nantinya akan diterapkan di kawasan perkotaan saja.

Ketika meminta tanggapan kepada Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono, ia irit bicara sembari berjalan meninggalkan Balai Makarti Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan seusai acara penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada transmigran lokal Sukabumi.

"Nanti ya, nanti," kata pria yang akrab disapa AHY ini di lokasi, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku sedang buru-buru karena ada acara selanjutnya sehingga tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Nanti kita jelasin ya," ujarnya sembari berjalan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi. Hal itu tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan itu, tertera bahwa minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementera untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads