Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk memperkecil minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi. Terkait hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Perumahan pun buka suara.
Pada draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tertulis bahwa minimal luas tanah rumah subsidi berubah menjadi 25 meter persegi dari yang sebelumnya 60 meter persegi sementara luas rumah subsidi dari yang sebelumnya minimal 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Dan khusus untuk wilayah Jabodetabek yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan adalah tipe 21/60.
Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget saat mengetahui kabar tersebut. Ia bahkan baru tahu kabar tersebut dari wartawan karena sebelumnya tidak ada pembahasan terkait hal itu setiap rapat bersama dengan Kementerian PKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar informasi tersebut, ia segera mengonfirmasi kepada Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang saat ini kabarnya lagi di London, Inggris. Ia mengatakan, Hashim juga tidak pernah mendengar informasi tersebut sebelumnya.
"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Bonny menjelaskan, awalnya Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Perumahan untuk mempersiapkan dan memberikan rekomendasi untuk Kementerian Perumahan. Pertama, untuk pengentasan kemiskinan, kedua untuk menyelesaikan backlog, dan ketiga yaitu renovasi dan perbaikan kawasan.
"Tidak ada satu pun wacana kita, pemikiran kita, untuk memperkecil luasan tanah dan bangunan (rumah subsidi)," tegasnya.
Bonny mengatakan, untuk mengatasi permasalahan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu menyelesaikan permasalahan backlog. Caranya adalah dengan mengatasi permasalahan likuiditas yaitu memberikan relaksasi bunga.
"Untuk MBR, Satgas tidak pernah merekomendasikan kepada Kementerian Perumahan untuk memperkecil luasan, malah kami mendorong minimum adalah luasan 36-40 (meter persegi)," ungkapnya.
Bonny mengatakan, Prabowo memiliki tujuan untuk membangun bangsa, memberikan kesejahateraan dan kebaikan untuk masyarakat, salah satunya melalui rumah layak huni. Selain itu, menurut aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), WHO, maupun World Bank, kata Bonny, setidaknya minimal luas rumah yaitu sekitar 40 meter persegi.
"Kita dalam dua bulan terakhir ini, yang kita gencar rapat berkali-kali sampai malam, ya kita juga mengundang Menteri dalam dialog kita, adalah untuk likuiditas. Tidak mengatur luasan, kan gitu. Sebab kalau sudah likuiditas memang itu kembali kepada pilihan masyarakat yang membeli (rumah subsidi)," tuturnya.
Ke depan, kata Bonny, Hashim akan mempertanyakan maksud dan tujuan adanya kebijakan tersebut. Bonny kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Kalau ditanya ke kami, kami tidak setuju," tutupnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)