Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk memperkecil minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter. Mengenai hal itu, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo beberapa waktu lalu dikabarkan menolak rencana tersebut.
Ketika ditanya soal Hashim yang menolak rencana ukuran minimal rumah subsidi yang diperkecil, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa tak perlu mempermasalahkannya lagi. Sebab, Kementerian PKP saat ini masih menggodok aturan tersebut dan hingga sekarang masih dalam bentuk draf.
"Ya kau jangan adu-adukan saya sama Pak Hashim lah. Pak Hashim orang yang saya hormati karena beliau ketua satgas (perumahan)," kata Ara saat ditemui wartawan di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ara mengatakan jika pihak Kementerian PKP bakal terus menjalin komunikasi dengan Hashim. Ia menyebut bakal mengajak Satgas Perumahan untuk berdiskusi lebih lanjut soal rencana minimal luas rumah subsidi yang diperkecil jadi 18 meter.
"Ya pasti lah semua didiskusikan, masa sama ketua Satgas-nya nggak didiskusikan? Pasti itu ya. Kita diskusikan sama semuanya, apalagi sama Pak Hashim," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget dengan informasi minimal luas rumah subsidi akan diperkecil. Bahkan, ia baru mengetahui hal itu dari wartawan karena tidak pernah ada pembahasan itu sebelumnya setiap rapat bersama Kementerian PKP.
Setelah mendengar kabar tersebut, ia langsung mengonfirmasi ke Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang kala itu sedang berada di London, Inggris. Ternyata, Hashim juga tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.
"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Bonny berkata, dalam pembentukan Satgas Perumahan ini, ada beberapa hal yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan dan memberikan rekomendasi ke Kementerian Perumahan. Pertama, untuk pengentasan kemiskinan, kedua untuk menyelesaikan backlog, dan ketiga yaitu renovasi dan perbaikan kawasan.
Dalam mengatasi masalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pihaknya mengusulkan untuk memberikan relaksasi bunga agar masyarakat lebih mudah membeli rumah. Sebab, salah satu cara untuk mengatasi backlog adalah mengatasi likuiditas.
"Tidak ada satu pun wacana kita, pemikiran kita, untuk memperkecil luasan tanah dan bangunan (rumah subsidi)," tegasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/abr)