BP Tapera Jamin Gaji Pekerja Belum Dipotong

BP Tapera Jamin Gaji Pekerja Belum Dipotong

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 06 Jun 2024 06:33 WIB
Iuran Tapera Tetap Berjalan Meski Dikritik Warga
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zephyr18
Jakarta -

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjamin gaji para pekerja tidak akan dipotong dalam waktu dekat ini. Hal itu karena belum ada aturan teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan hingga Menteri Ketenagakerjaan.

"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN. Selama BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Senada, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk saat ini gaji para ASN peserta baru Tapera tidak ada yang dipotong untuk simpanan. Sebab, belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut. Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle," ujarnya.

Terkait pelaksanaan pemotongan gaji ASN pun pihaknya masih belun tahu kapan akan dilakukan. Sebab, masih menunggu terbitnya aturan teknis pelaksanaan terkait pemotongan gaji ASN.

ADVERTISEMENT

"Untuk kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN. Karena kita masih long way to go untuk menerapkan itu," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam PP 21 tahun 2024, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Manfaat Lain untuk 'Penabung Mulia'

Seperti diketahui, peserta Tapera yang bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan hanya golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak memiliki gaji lebih dari Rp 8 juta atau Rp 10 juta untuk kawasan Papua dan Papua Barat. Pembiayaan perumahan yang bisa didapat berupa Kredit Renovasi Rumah, Kredit Bangun Rumah, hingga Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga 5% dan tenor hingga 30 tahun.

Nah, untuk peserta Tapera yang memiliki gaji di atas Rp 8 juta atau 'penabung mulia', kata Heru, pihaknya sedang menyiapkan berbagai benefit lainnya. Untuk saat ini, benefit yang bisa didapatkan oleh penabung mulia adalah simpanan pokok yang dikembalikan beserta hasil pemupukannya.

"Ke depan, saat ini sedang kita kembangkan, dengan upaya untuk meningkatkan tata kelola dalam melindungi hak peserta, skema-skema ya nantinya mungkin kredit renovasi rumah itu bukan hanya untuk MBR, tapi yang penabung mulianya itu bisa juga untuk mengakses kredit renovasi rumah maupun kredit bangun rumah. ini yang sedang kita skemakan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Pihaknya juga tengah menggodok skema pembelian rumah dengan tenor hingga 35 tahun untuk Gen Z melalui program bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini dilakukan agar para Gen Z mendapat kemudahan untuk membeli rumah di tengah harga rumah yang terus melambung tinggi.

Sebagai informasi, saat ini apabila peserta Tapera golongan MBR ingin membeli rusun bisa mencicil selama 35 tahun lamanya.

Heru mengatakan, pihaknya juga akan mendiskusikan terkait penabung mulia yang sudah ikut KPR di bank komersial yang ingin pindah KPR ke BP Tapera. Agar hal itu bisa dilakukan, Heru mengaku perlu pembicaraan lebih lanjut ke pihak perbankan.

"Ya kami harus berbicara dulu dengan teman-teman perbankan, jangan sampai ini men-distract bisnis perbankan. Ini tentu perlu pembicaraan walaupun kemungkinan seperti itu ya ada," pungkasnya.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menambahkan, pihaknya juga tengah menggodok suatu program agar penabung mulia bisa mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pasar, namun masih lebih tinggi dibandingkan MBR.

"Salah satu yang berpotensi untuk penabung mulia adalah bagaimana kita meng-create program yang lebih murah dari market rate sehingga ini membantu mereka untuk kebutuhannya. Jadi yang diterima oleh penabung mulia bisa sama dengan si MBR namun tidak 5% (bunganya), mungkin di atasnya tapi di bawah market rate," paparnya.

Rumah yang Bisa Dibeli Peserta Tapera

Bagi peserta Tapera yang termasuk golongan MBR bisa membeli rumah dengan skema KPR dengan cicilan 5% dan tenor hingga 30 tahun. Rumah yang dibeli bisa berupa rumah tapak maupun rumah susun.

Untuk rumah tapak subsidi biasanya memiliki lokasi yang jauh dari pusat kota atau bahkan transportasi umum.

Terkait lokasi untuk rumah yang bisa dibeli MBR, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan hingga saat ini memang masih menjadi tantangan. Sebab, harga tanah di dekat kota sudah sangat tidak terjangkau sehingga banyak rumah subsidi yang berada di pinggiran kota.

"Tantangan kami saat ini untuk rumah tapak adalah ketersediaan lokasi yg preferable, apalagi kalau lihat stukturnya, dari backlog 9,9 juta itu adalah yang sebagian besar strukturnya adalah masyarakat di perkotaan, which is itu harga tanahnya sudah nggak terjangkau," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Untuk itu, pihaknya mendorong agar masyarakat mau mengubah kebiasaan hidup di rumah tapak menjadi tinggal di rumah susun atau rusun. Heru mengatakan, menjadi peserta Tapera juga bisa mengambil KPR untuk rumah susun. Adapun tenornya hingga 35 tahun.

"Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR yang dari FLPP maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak," katanya.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menuturkan pihaknya sedang berupaya untuk menyediakan hunian untuk MBR tidak terlalu jauh dari tempat kerja, setidaknya berjarak 1 jam dari tempat kerja. Caranya dengan tinggal di rumah susun.

"Ini ke depan kita akan dorong gimana rumah vertikal bisa jadi targetnya," kata Herry.

Simak Video 'Fahri Hamzah soal Tapera: Kesalahannya Disebut Tabungan Tapi Maksa':

[Gambas:Video 20detik]



(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads