Menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) bisa mendapatkan beberapa manfaat, salah satunya adalah kemudahan untuk membeli rumah pertama. Lantas, rumah seperti apa yang bisa dibeli oleh peserta Tapera?
Sebagai informasi, peserta Tapera yang bisa mendapatkan manfaat untuk membeli rumah adalah mereka yang mempunyai penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan khusus untuk Papua dan Papua Barat. Dengan penghasilan tersebut, masih bisa mendapatkan rumah tapak atau landed house dengan harga yang terjangkau atau rumah subsidi.
"Kalau tipe rumahnya ya sesuai peraturan itu, yang landed, luas tanahnya 60 m2 maksimum 200 m2. (Luas) bangunan minimum 21 m2 maksimum 36 m2," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak hanya rumah tapak, ternyata peserta Tapera juga bisa membeli rumah susun. Untuk rumah susun bisa dicicil dengan tenor hingga 35 tahun.
"Tadi juga ada pertanyaan, bisa nggak buat apartemen atau rusun (rumah susun)? Bisa. Bahkan BP Tapera punya tenornya 35 tahun dengan bunga 5%," ungkapnya.
Menurut Herry, dengan adanya program Tapera ini bisa menyelesaikan permasalahan backlog atau kondisi belum terpenuhinya jumlah unit perumahan yang dibutuhkan.
"Pertanyaan tadi sekaligus bisa nggak menyelesaikan backlog? Justru dengan makin besarnya BP Tapera makin banyak anggotanya yang iuran, makin besar kemungkinan kita menyelesaikan permasalahan backlog," tuturnya.
Sebagai informasi, peserta Tapera, bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Manfaat tersebut berupa Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 25 Tahun 2020 Pasal 38 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, yaitu:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- belum memiliki rumah, dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Pada pasal 38 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa peserta PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.
Lalu, pada pasal 39 PP 25 tahun 2020, disebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Berikut ini urutan prioritas berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:
- lamanya masa kepesertaan
- tingkat kelancaran membayar simpanan
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
- ketersediaan dana pemanfaatan
(abr/abr)