Para pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi nasabah tabungan perumahan rakyat (Tapera) paling lama pada 2027. Nantinya, para pekerja tersebut akan dipotong gajinya setiap bulan untuk simpanan Tapera.
Berdasarkan PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Akan tetapi, menurut Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho, aturan tersebut belum tentu diterapkan pada 2027 mendatang. Hal itu karena BP Tapera masih menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum, belum. Kita masih melihat juga hasil judicial review-nya nanti," kata Heru kepada wartawan di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan, saat ini masih dalam proses konstruksi hukum yang terkait dengan gugatan judicial review tentang Tapera. Heru juga mengatakan, terkait pelaksanaan wajib Tapera masih sangat dinamis, belum tentu 2027 langsung berjalan. Pihaknya akan mempertimbangkan dari sisi sensitivitas, kemampuan, dan daya beli masyarakat.
"Yang jelas concern dari Pak Menteri (Menteri PKP Maruarar Sirait) bagaimana program Tapera ke depan ini tanpa harus ada unsur keterpaksaan masyarakat, ya tapi diminati dan menjadi bagian dari solusi masyarakat yang belum memiliki rumah, dengan konsep nabung, ada benefit dari nabungnya, dan ada kepastian juga dari sisi housing queue-nya dengan ikut program Tapera," kata Heru.
Ketika ditanya apakah UU Tapera akan diubah, Heru berkata, "kita belum lihat ke arah sana ya. Kita tunggu hasil judicial review-nya ya."
Sebagai informasi, dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
(abr/das)