BP Tapera Masih Godok Keuntungan 'Penabung Mulia', Ini Usulannya

BP Tapera Masih Godok Keuntungan 'Penabung Mulia', Ini Usulannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 27 Nov 2024 17:15 WIB
Ilustrasi Menabung
Foto: Getty Images/iStockphoto/AmnajKhetsamtip
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) bersifat sukarela. Pun jika ingin dibuat wajib, harus ada keuntungan yang jelas bagi penabung.

Hingga saat ini, pemanfaatan Tapera hanya bisa dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk masyarakat di luar golongan tersebut apalagi yang memiliki gaji di atas Rp 8 juta/bulan atau yang disebut penabung mulia, hanya akan mendapatkan hasil pemupukan tabungan saja.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya masih menggodok skema pemanfaatan Tapera bagi penabung mulia. Salah satu di antaranya adalah kredit limit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita coba skemakan perluasan pemanfaatan, misalkan semua penabung bisa mengambil manfaat dengan skema kredit limit. Karena yang belum punya rumah di perkotaan kan bukan hanya MBR saja tapi juga masyarakat berpenghasilan tanggung, itu belum tentu bisa punya rumah atau istilahnya rusun vertikal, rusunami ya misalkan, karena harganya yang sudah cukup tinggi," kata Heru saat dihubungi detikcom, Rabu (27/11/2024).

"Misalnya skema pemanfaatannya kita perluas untuk semua peserta misalnya yang sudah nabung sekian tahun kemudian boleh mengajukan manfaat renovasi rumah atau untuk kepemilikan rumah, untuk bangun rumah dengan skema Kredit limit. Misalnya kita kasih bunga rumah misalnya untuk (pinjaman) Rp 200-250 juta," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengusulkan agar penabung mulia bisa mendapatkan benefit yang serupa MBR namun dengan bunga yang lebih tinggi. Para peserta Tapera yang termasuk MBR bisa mendapatkan benefit berupa kredit bangun rumah, KPR, hingga renovasi rumah dengan bunga 5%. Heru mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah penabung mulia bisa mendapatkan benefit itu dengan bunga yang agak tinggi dari MBR tetapi masih lebih rendah dibandingkan bunga bank komersial.

Hal itu berkaca dari beberapa negara yang memiliki skema tabungan rakyat serupa, seperti di China, Filipina, hingga Meksiko di mana rakyatnya wajib menabung dan semua penabung mendapatkan benefit yang serupa. Hanya saja, tetap MBR yang mendapat prioritas pemanfaatannya.

Untuk saat ini, benefit untuk penabung mulia hanyalah hasil pemupukan tabungannya saja. Heru mengatakan, jika ingin menambahkan benefit serupa MBR masih berbenturan dengan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Tapera bisa dimanfaatkan oleh mereka yang sudah menjadi peserta setidaknya setahun, termasuk golongan MBR, belum punya rumah, dan/atau menggunakan dana tersebut untuk perbaikan, pembangunan, atau kredit pemilikan rumah.

"Sementara masih itu (hasil pemupukan), tapi kita di-challenge Pak Menteri (Ara) juga untuk coba diperluas manfaatnya. Cuma itu tadi ketika kita perluas manfaat, kita masih terbentur dengan ketentuan perundangannya yang masih rigid mengatur kemanfaatan tertentu hanya untuk MBR. Nah ini akan kita review sekalian kalau memang nanti mau di-review supaya nanti manfaatnya jangan hanya untuk MBR tapi diutamakan untuk MBR. Kalau diutamakan kan berarti persentase terbesarnya MBR selisihnya bisa untuk semua segmen, semua peserta," jelasnya.

Heru mengatakan, hasil pemupukan tabungan peserta Tapera sekitar 3% per tahun. Itu pun masih diminta untuk diperbesar lagi oleh Menteri PKP Maruara Sirait. Heru mengungkapkan, hasilnya cukup kecil karena harus dibayarkan pajak terlebih dahulu.

"(Hasil pemupukan) Kalau gross sekitar 4,2% kalau netnya sekitar 3% rata-rata ya per tahun, kenapa ada gross ada net? Karena kita masih dipotong pajak itu. Makanya itu juga kita lagi usulkan juga misalkan ada Insentif para penabung Tapera yang ingin berpartisipasi di bidang perumahan rakyat nanti hasil pemupukannya tidak dikenakan pajak. Nanti kita usulkan juga ke Pak Menteri (Ara) itu, itu kan lebih menarik jadi yieldnya lebih tinggi kalau nggak dipotong pajak," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri PKP Maruarar Sirait berpendapat bahwa Tapera sebaiknya bersifat sukarela, bukan wajib. Awalnya dia menyinggung terkait nama Tapera yang di dalamnya terdapat kata 'tabungan'. Ara menegaskan jika menggunakan kata 'tabungan' maka tidak seharusnya Tapera bersifat wajib.

Karena itu, Ara meminta BP Tapera untuk merumuskan kebijakan yang sifatnya bisa menarik masyarakat untuk mau menabung dengan sukarela.

"Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita maksa tapi tidak ada manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah lah. Jadi bapak tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan keuntungan buat mereka apa," kata dia dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah dengan BP Tapera di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (27/11/2024).

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads