Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjamin saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam penguatan internal dan membangun kepercayaan pada masyarakat.
"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN. Selama BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Ia juga menegaskan, pihaknya hanya mengelola uang dari 2 sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum. Belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola 2 sumber dana. Pertama dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan yang kedua dana peserta Tapera untuk PNS eks Bapertarum. Dua sumber dana itu yang saat ini kami kelola dan menjadi tugas dari BP Tapera," jelasnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan, untuk saat ini gaji para ASN peserta baru Tapera tidak ada yang dipotong untuk simpanan. Sebab, belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan.
"Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut. Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelola dana ini nggak bisa ujug-ujug langsung settle," ujarnya.
Terkait pelaksanaan pemotongan gaji ASN pun pihaknya masih belun tahu kapan akan dilakukan. Sebab, masih menunggu terbitnya aturan teknis pelaksanaan terkait pemotongan gaji ASN.
"Untuk kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN. Karena kita masih long way to go untuk menerapkan itu," tuturnya.
Astera berharap BP Tapera masih terus melakukan perbaikan dan pengawasan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) semakin kuat. Hal itu karena dana yang akan dikelola BP Tapera cukup besar.
"Dengan manajemen yang baru tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik, dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau dari komite, kemudian juga mereka juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun BPK," pungkasnya.
Walau demikian, baik Heru maupun Astera tidak berbicara lebih lanjut terkait waktu pemotongan gaji peserta untuk simpanan Tapera dilakukan. Jika dilihat dari PP 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, artinya paling lambat pada tahun 2027.
Sebelumnya, Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengungkapkan pemotongan gaji pekerja (selain ASN) untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut.
"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders Ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah kuatir belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Terbitnya kapan? Selama-lamanya tahun 2027 kalau amanat PP. Jadi bukan sekarang," katanya.
(zlf/zlf)