Warga negara asing (WNA) kini telah dipermudah untuk membeli hunian di Indonesia. Lantas, apakah hal ini akan mengancam pasar lokal untuk mendapatkan hunian?
Menurut Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto hal tersebut tidak akan mengganggu pasar lokal. Sebab, biasanya WNA di Indonesia itu bekerja dan bisa saja dirotasi dalam waktu dekat, sehingga belum ada ketertarikan untuk membeli properti di Indonesia, kecuali jika WNA tersebut menikah dengan orang Indonesia.
"Nggak (mengancam pasar lokal). Saya (lihat) nggak terlalu ekspansif lah mereka datang, karena kan lihat juga menariknya apa. Kecuali mungkin di Bali ya, kalau di Bali mungkin beda ya," katanya kepada wartawan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, ditulis Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru dengan kemudahan ini malah bisa meningkatkan pasar properti di Indonesia. Apalagi dengan adanya aturan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 yang memudahkan WNA membeli hunian di Indonesia hanya dengan paspor, visa, atau izin tinggal.
"Properti kan perlu tumbuh ya, properti ini karena sekarang lagi lesu. Salah satu cara untuk tumbuh ini nggak cuma lihat pasar lokal, tapi juga lihat pasar asing yang selama ini ada minat tapi terkendala banyak hal. Jadi dengan adanya aturan dan benar memang implementatif aturannya di lapangan nggak ada kendala, ini sebenarnya akan membantu," paparnya.
Apalagi, harga hunian yang bisa dibeli sudah dibatasi. Untuk rumah tapak harga minimalnya rata-rata Rp 5 miliar dan untuk apartemen sekitar Rp 3 miliar.
"Harga Rp 3 M untuk apartemen itu sudah cukup, sudah oke, asal jangan di bawah Rp 2 M lah. Karena kalau Rp 2 M masyarakat kita banyak di situ. Kan affordability masyarakat Indonesia di bawah Rp 2 M, kalau masuk ke situ juga (WNA), kasihan orang-orang kita," ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya, dengan kemudahan ini pasar properti lokal tidak akan terganggu.
"Itu kan mekanisme yang natural, orang kan nggak mungkin langsung datang langsung beli, nggak mungkin. Dan ingat, saingan kita banyak, Thailand sama Vietnam yang lagi gencar-gencarnya," katanya kepada wartawan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan.
"Nggak usah takut, nggak akan dominan properti dibeli oleh orang asing. Saya kasih contoh, Singapura tahun 1970-an sudah buka (pasar properti) buat orang asing, sampai hari ini, berapa maksimal orang asing yang punya properti di situ? 30%, dan Malaysia, mereka buka tahun 1996, berapa persentase orang asing yang beli? Nggak lebih dari 5%," paparnya.
Justru, dengan kemudahan WNA beli hunian di Indonesia juga bisa menyerap unit-unit yang belum terjual.
"(Apa akan ganggu pasar domestik?) nggak sih, justru ini sudah bantu banyak, kan banyak yang hanging unit. Itu kan bisa dibantu (serap)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki hunian di Indonesia walau hanya memiliki paspor saja.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.
"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, sekarang di pemilikan orang asing KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi posisinya dibalik," ungkapnya.
(zlf/zlf)