RI Keok dari Tetangga soal Kepemilikan Properti oleh WNA, Ini Alasannya

RI Keok dari Tetangga soal Kepemilikan Properti oleh WNA, Ini Alasannya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 04 Agu 2023 11:30 WIB
Ilustrasi Properti
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Indonesia masih ketinggalan dalam merealisasikan kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan lainnya. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar dari segi pasar, stabilitas politik dan ekonomi, infrastruktur, kondisi iklim tropis, dan keindahan alam.

"Kita jauh tertinggal dari negara lain, padahal setidaknya ada tiga wilayah di Indonesia yang diminati dan disukai orang asing yakni Jakarta, Bali dan Batam," kata Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta pada acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing yang diselenggarakan REI di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, proses penjajakan regulasi kepemilikan hunian untuk WNA ini sudah dimulai sejak beberapa dekade yang lalu. Butuh waktu yang lama sejak 1996 hingga akhirnya pemerintah Indonesia membentuk peraturan yang layak lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dilengkapi dengan PP No.18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No.18 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam aturan-aturan tersebut sudah diatur bahwa persyaratan WNA untuk memiliki hunian di Indonesia cukup hanya dengan paspor, visa atau izin tinggal. Namun nyatanya, meski aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 2021, hingga kini realisasinya belum terlaksana.

Belum adanya transaksi efektif pembelian hunian bagi WNA di Indonesia, kata Ignesjz, disebabkan beberapa permasalahan yang menjadi hambatan. Salah satunya terkait dengan syarat validasi untuk pembayaran BPHTB akibat pemerintah daerah masih mensyaratkan WNA sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN) harus memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP).

ADVERTISEMENT

"Padahal, sudah ada surat dari Dirjen Pajak yang menetapkan untuk WNA SPLN cukup memberikan nomor paspor yang berlaku dan tidak memerlukan NPWP untuk melaporkan pajaknya," jelas Ignesjz.

Hambatan lainnya, terkait pemegang hak pengelola lahan (HPL) yang belum bersedia untuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNA. Padahal, mengacu kepada Permen No.18 tahun 2021 (pasal 13 dan 71) maka seharusnya tidak ada masalah bagi pemegang HPL untuk memberikan rekomendasi transaksi untuk WNI dan WNA.

Ignesjz menegaskan, permasalahan tersebut secara bertahap terus dibahas REI bersama Kemendagri yakni Ditjen Keuangan Daerah dan Ditjen Bangda, Kementerian ATR/BPN dan Pemda se-Jabotabek yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR.

"Dalam waktu dekat juga akan dilakukan sosialisasi dengan pemda (pemerintah daerah) lainnya seperti di Bali, Jawa Timur, Lombok dan sebagainya untuk menyamakan persepsi terkait validasi BPHTB dan tanah HPL. Terlebih, saat ini di Batam sudah terjadi transaksi dan ada sekitar 40 perikatan jual beli yang dalam proses penerbitan sertifikat. Hal itu diharapkan dapat menjadi pembuka jalan bagi realisasi transaksi hunian bagi WNA di daerah lain di Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan WNA untuk membeli hunian di Indonesia, salah satunya dengan hanya memiliki paspor saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.

Meski demikian, ia mengaku bahwa implementasinya masih memiliki berbagai kendala. Contohnya seperti validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Setelah kebijakan itu dikeluarkan, mungkin beberapa kendala di lapangan seperti permasalahan validasi membayar BPHTB, itu saja mungkin masih sulit di Jakarta. Saya sudah ketemu ibu BPKAD dan beliau bilang akan investigasi, beliau bilang sudah bisa tapi harus dicek sistemnya. Oke sudah bisa berlaku tapi sistemnya masih harus mencantumkan KITAS atau KITAP, ya yang kecil-kecil detil-detil ini yang harus kita cek juga di operasionalnya," katanya.

Suyus mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terkait hal ini dengan pemerintah daerah di Jabodetabek. Sebab, di wilayah Batam sudah berjalan dengan cukup baik untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen bagi WNA.

"Jadi memang beberapa pemahaman, beberapa detil-detil ini yang nanti tugas saya untuk diskusi lagi dengan pemda terkait dengan bagaimana HPL, bagaimana membayar pajak-pajak, mungkin kita bersepakat boleh, tapi sistemnya belum diubah. Mungkin hal kecil itu yang nanti kita selesaikan," ujarnya,

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan REI akan terus mendorong dan memperjuangkan agar berbagai kendala yang masih menjadi masalah dalam realisasi pemilikan hunian bagi WNA dapat diselesaikan, sehingga regulasi yang sudah diterbitkan tersebut dapat berjalan di lapangan.

"Beberapa hambatan sudah dapat kita selesaikan seperti penafsiran KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai syarat pembelian yang kini sudah clear dengan acuan PP 18/2021. Juga soal pembukaan rekening bank untuk WNA, serta terkait kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB), sudah ada usulan dan solusinya," kata Totok.

Selain itu, menanggapi masih banyaknya perjanjian nominee (pinjam nama) dalam transaksi WNA terutama di Bali dan Lombok yang merugikan negara, REI mendukung agar semua perjanjian nominee tersebut dibatalkan dan selanjutnya mengacu pada aturan yang diatur dalam PP No18/2021 dan Permen No.18/2021.

"Dengan upaya itu, maka regulasi yang ada saat ini akan memacu pajak masuk deras ke negara. Selain itu, pasar baru akan terbuka, menambah lapangan kerja, menggerakkan sektor konstruksi dan 174 sektor riil lainnya sehingga membawa dampak ekonomi yang besar untuk Indonesia," pungkas Totok.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads