3 WNA Iran Tertangkap Hipnotis Pedagang Jepara Terancam Dideportasi

3 WNA Iran Tertangkap Hipnotis Pedagang Jepara Terancam Dideportasi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 21 Mei 2025 20:52 WIB
Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah konferensi pers di kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025).
Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah konferensi pers di kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Tiga warga negara asing (WNA) yang ketahuan mencuri uang di Pasar Ratu, Jepara, diserahkan ke Kantor Imigrasi Jawa Tengah. Ketiganya terancam diberikan sanksi deportasi ke negara asalnya.

"Kami telah mengamankan tiga orang warga negara Iran dengan inisial AAS (44), ZN (43), dan seorang anaknya berinisial AA (15)," jelas Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto saat konferensi pers di kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025).

Diketahui, ketiga WNA ini sempat viral di media sosial setelah ketahuan melakukan pencurian uang di Pasar Ratu Jepara pada Senin (19/5) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi mereka ketahuan warga hingga nyaris dihajar warga. Beruntung saat itu petugas kepolisian segera datang ke lokasi. Lantas ketiga WNA ini diserahkan ke kantor Imigrasi.

"Bahwa tiga WNA sempat menjadi pemberitaan yang viral di media sosial. Bahwa kejadian tiga WNA ini telah melakukan percobaan hipnotis terhadap suatu pasar di Jepara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, mereka berpura-pura akan membeli di pasar. Kemudian mereka diduga melakukan hipnotis hingga penjual mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Beruntung aksi mereka diketahui warga sekitar.

"Jadi modusnya 3 WNA ini berpura-pura sebagai pembeli dan berhipnotis. Bertujuan untuk mengambil uang hasil dagangan yang ada di pasar tersebut," jelasnya.

Ketiga WNA ini disangkakan melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam akan diusir ke negara asalnya yakni Iran.

"Kepada tiga WNA ini apabila nanti setelah lakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya akan kita lakukan pro justisia ataupun akan berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi," jelasnya.

"Selanjutnya ini mereka akan kita kirim ke Semarang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," dia melanjutkan.

Dia mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak segan dan memberikan informasi apabila di sekitar terdapat WNA yang berpotensi melakukan penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum.

"Kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan keras terhadap WNA tersebut," tegas dia.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads