Banyak warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia untuk bekerja maupun berbisnis. Mereka bisa menetap untuk jangka waktu yang cukup lama, tergantung izin yang mereka kantongi. Namun, jika tinggal di Indonesia, apakah mereka bisa membeli ataupun memiliki properti?
Berdasarkan catatan detikProperti, pemerintah telah mempermudah WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA dapat beli rumah tapak maupun hunian vertikal, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan yang sebelumnya, orang asing akan diberikan KITAS dan KITAP-nya setelah mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia.
Dalam PP tersebut, Suyus menyebutkan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak guna bangunan (HGB) juga bisa dimiliki oleh WNA. Peraturan sebelumnya orang asing cuma bisa memiliki rusun di atas hak pakai.
Namun, WNA yang memiliki hunian di Indonesia tidak bisa menyewakan propertinya. WNA tersebut harus tinggal di hunian itu.
Selain itu, WNA tidak bisa sembarang membeli rumah karena ada batas minimum harga rumah yang boleh dibeli. Minimal harga rumah sangat beragam, tergantung dari wilayah dan jenisnya rumah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya. Berikut ini informasinya.
Harga minimal rumah tapak yang bisa dibeli oleh WNA
1. Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Harga minimal rumah susun (rusun) yang bisa dibeli oleh WNA
1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar
Pemilikan hunian untuk WNA dibatasi maksimal 2.000 m2 per keluarga. Namun, jika WNA tersebut dapat menimbulkan dampak positif bagi ekonomi dan sosial Indonesia, ada kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas kalau mendapat izin dari Menteri ATR/BPN.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)