Jakarta -
Ketika ingin membeli sebuah hunian, seperti rumah maupun apartemen, detikers mungkin sering mendengar istilah sertifikat hak milik atau SHM. Sebenarnya, apa itu SHM?
SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa. Hal itu karena pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.
Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
Dilansir dari detikJatim, Jumat (30/6/2023), di dalam SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
Sebagai informasi, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing tidak dapat memiliki tanah dengan SHM.
Apabila warga negara asing tersebut memperoleh tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka wajib untuk melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Keuntungan memiliki SHM
Terdapat beberapa keuntungan dengan memiliki SHM dibanding sertifikat tanah lainnya, seperti:
- SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.
- SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
- SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
- Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
- SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan jaminan utang dana ke bank.
Hilangnya Status SHM
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan status hak milik hilang. Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27, terdapat beberapa penyebab dihapusnya SHM, yakni:
1. Tanah jatuh kepada negara
Tanah dapat jatuh kepada negara karena pencabutan hak milik, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik tanah, dan tanah diterlantarkan. Selain itu, tanah dengan SHM milik warga negara asing akan jatuh kepada negara.
2. Tanah dengan SHM sudah musnah
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa tanah musnah meliputi tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tanah yang tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tanah yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk menetapkan tanah musnah, kantor pertanahan akan melakukan beberapa hal, mulai dari penetapan lokasi, pembentukan tim peneliti tanah musnah, sosialisasi, identifikasi, pengumuman, pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi jika pemilik menyatakan ingin melakukannya, dan/atau penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
Demikian informasi terkait sertifikat hak milik (SHM). Semoga informasinya bermanfaat ya!