Rizky Kabah Ditahan di Rutan Pontianak, Tunggu Jadwal Sidang

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 27 Nov 2025 09:35 WIB
Rizky Kabah (dua dari kiri)/Foto: Istimewa (dok Polda Kalbar)
Pontianak -

Kasus Rizky Kabah memasuki babak baru. Kini, kreator konten asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) itu ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Penahanan itu dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh kreator konten bernama lengkap Riezky Kabah Nizar itu dinyatakan lengkap.

Berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atau sebagai bagian dari proses Tahap II, dan dinyatakan lengkap pada Rabu (26/11). Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU untuk memasuki tahap penuntutan.

"Seusai proses administrasi, RK langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku," kata Bayu, Kamis (27/11/2025).

Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus Rizky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada suku Dayak, serta melanggar ketentuan dalam UU ITE.

Rizky dilaporkan Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.

Rizky kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu. Bayu menegaskan seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum. Ia pun memastikan penanganan perkara Rizky dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. "Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa," imbaunya.



Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork