Setelah melalui proses cukup panjang, Rizky Kabah akhirnya ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena dua kali mangkir pemeriksaan. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, kreator konten ini sempat membuat story di Instagram berbunyi 'hot news will begin darling'. Berikut fakta-faktanya.
Ditangkap di Jakarta
Rizky Kabah, kreator konten asal Pontianak ditangkap polisi di sebuah kos di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) malam. Rizky ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan resmi Polda Kalbar terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, RK ditangkap saat sedang berada di wilayah Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno kepada detikKalimantan, Kamis (2/10/2025).
Rizky Kabah kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik pun juga telah melakukan gelar perkara.
Sempat Bikin Story
Sebelum ditangkap, Rizky sempat membuat story di Instagram-nya. Story diunggah pada detik-detik sebelum dirinya ditangkap.
"Hot news will begin darling (Berita hangat akan dimulai sayang)," tulis Rizky di story IG @ikykabah, dilihat detikKalimantan pada Kamis (2/10/2025).
Dalam story, pemilik nama lengkap Riezky Kabah Nizar mengenakan kemeja panjang hitam. Ia juga berkacamata dan mengenakan masker hitam yang diturunkan ke dagunya.
Pakaian ini sama seperti yang dia kenakan saat digiring polisi di Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Jadi Tersangka
Selanjutnya, Rizky Kabah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin, Kamis (2/10/2025).
Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, Tim Subdit Siber mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seperti dua unit handphone, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok atas nama @riezky.kabah dan satu buah flashdisk.
Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Rizky Kabah Ditetapkan Jadi Tersangka! |
Ormas Dayak Berterima Kasih
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago mengatakan, ia mewakili masyarakat Dayak yang melaporkan kasus ini mengucapkan terima kasih ke Polda Kalbar atas kemajuan proses hukum.
"Saya sebagai pelapor dan mewakili masyarakat Dayak mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalbar yang telah bekerja keras dan mantap. Sehingga Rizky Kabah yang menghina suku Dayak telah ditangkap Polda Kalbar. Sukses dan jaya selalu," kata Iyen kepada detikKalimantan, Kamis (2/10/2025).
Untuk diketahui, Rizky Kabah dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.