Berkas Lengkap, Rizky Kabah Diserahkan ke Kejati Kalbar

Berkas Lengkap, Rizky Kabah Diserahkan ke Kejati Kalbar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 27 Nov 2025 08:35 WIB
Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Rizky Kabah diserahkan ke Kejati Kalbar/Foto: Istimewa (dok Polda Kalbar)
Pontianak -

Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Rizky Kabah memasuki babak baru. Ia merupakan kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

Kreator konten bernama lengkap Riezky Kabah Nizar itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno mengatakan setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalbar atau sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).

"Berkas perkara RK (Rizky Kabah) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan," ujar Bayu, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalbar pada Oktober lalu, setelah dilaporkan masyarakat Dayak karena dianggap melakukan penghinaan. Bayu memastikan penanganan perkara Rizky dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, kasus Rizky Kabah mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada suku Dayak, serta melanggar ketentuan dalam UU ITE . Meski demikian, aparat menegaskan seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum.

Rizky dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada 9 September 2025, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads