Rizky Kabah Dihukum Adat Dayak Capa Molot, Seperti Apa Itu?

Regional

Rizky Kabah Dihukum Adat Dayak Capa Molot, Seperti Apa Itu?

Ocsya Ade CP - detikJateng
Rabu, 08 Okt 2025 15:17 WIB
Rizky Kabah unggah story terakhir sebelum ditangkap.
Tangkapan layar Instagram dan video (Dok. Istimewa)
Solo -

Konten kreator Riezky Kabah Nizar atau yang dikenal dengan nama Rizky Kabah akan mendapatkan hukuman adat Dayak berupa Capa Molot. Hukuman itu dijatuhkan kepada konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui rapat adat.

"Rapat adat kemarin belum final. Tapi sudah dibahas ketentuan sanksi hukum adat yang akan diberikan ke Rizky Kabah. Yakni Capa Molot akan disanksikan ke Rizky Kabah. Ini sudah pasti," ujar Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago kepada detikKalimantan, Rabu (8/10/2025) dilansir detikKalimantan.

Iyen selaku pelapor dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara adat ini kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami serahkan penyelesaian adat ini kepada DAD Kota Pontianak beserta jajarannya. Untuk kelanjutannya, kita masih menunggu informasi dari DAD. Untuk detail hukuman adat itu akan dijelaskan Temanggung dan Pasirah nantinya," ucap Iyen.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn merupakan sebuah sanksi yang dijatuhkan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Hukuman ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.

Iyen menambahkan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Selanjutnya akan ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, belum bisa memberikan keterangan terkait pertemuan penentuan hukuman adat yang dilakukan di Rumah Betang Pontianak, Selasa (7/10) sore. Sebelumnya, Nenes bilang waktu dan tempat pelaksanaan hukum adat ini masih dibahas.

Nenes menyampaikan, DAD mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten kota di Kalbar. Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Sebagaimana diketahui, Rizky Kabah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis (2/10). Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.

Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads