Hukuman adat Dayak untuk Rizky Kabah, kreator konten (content creator) asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), sudah ditentukan. Pemuda bernama lengkap Riezky Kabah Nizar itu akan diberi sanksi hukuman adat Dayak bernama Capa Molot.
"Rapat adat kemarin belum final. Tapi sudah dibahas ketentuan sanksi hukum adat yang akan diberikan ke Rizky Kabah. Yakni Capa Molot akan disanksikan ke Rizky Kabah. Ini sudah pasti," kata Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago kepada detikKalimantan, Rabu (8/10/2025).
Iyen sebagai pelapor dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara adat ini kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan penyelesaian adat ini kepada DAD Kota Pontianak beserta jajarannya. Untuk kelanjutannya, kita masih menunggu informasi dari DAD. Untuk detail hukuman adat itu akan dijelaskan Temanggung dan Pasirah nantinya," tutup Iyen.
![]() |
Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.
Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.
Sementara itu, Ketua DAD Kota Pontianak Yohanes Nenes masih belum bisa memberikan keterangan terkait pertemuan penentuan hukuman adat yang dilakukan di Rumah Betang Pontianak, Selasa (7/10) sore. Namun sebelumnya, Nenes bilang waktu dan tempat pelaksanaan hukum adat ini masih dibahas.
Nenes mengatakan, DAD mewakili masyarakat Dayak di 14 kabupaten kota di Kalbar. Pihaknya juga terus berkoordinasi ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Rizky Kabah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis (2/10). Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin.
Rizky Kabah dilaporkan beberapa Ormas dan OKP Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Rizky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
(des/des)