Setelah membuat pengaduan dugaan penyerobotan lahan seluas dua hektar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Anwar Ryanto Lim kembali membuat pengaduan ke Polda Kalbar pada Selasa (10/6). Kali ini aduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah miliknya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, Anwar juga mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Kalbar. Pihaknya telah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto Lim, salinan SPT atas nama NI, US atau AR, AK yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil.
"Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Selasa, 10 Juni 2025. Ini beberapa bukti yang sudah kami serahkan," kata Raka kepada detikKalimantan, Rabu (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menerangkan dugaan pemalsuan SPT tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya. Terlapor juga diduga menggunakan tanah itu dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya.
Raka menegaskan tanah seluas dua hektar yang dibeli oleh kliennya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan oleh kliennya karena sebagian tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.
"Tentu kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) di Kalbar agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Raka.
Sebelumnya, Anwar melalui kuasa hukumnya, Raka juga membuat pengaduan ke Kejati Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu.
Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025. Dan dalam pernyataan, Raka menyebutkan, bukti kepemilikan tanah kliennya tersebut adalah SHM nomor 15843 Desa Punggur Kecil, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak tahun 1982.
Bantahan Penyerobotan
Sementara itu, pemilik SKT tahun 1996, Nur Iskandar menyatakan sejak tahun 1970 sampai dengan saat ini, pihaknya tidak pernah putus menguasai tanah atau lahan tersebut.
Sehingga, lanjut dia, pada saat kuasa hukum Anwar Ryanto Lim memasang plang di lahan yang dikuasai pihaknya dengan tulisan tanah ini bersertifikat, justru membuat bingung dirinya.
"Kami justru merasa kenapa tanah kami diserobot dan bersertifikat. Dari mana asal usul sertifikatnya?" kata Nur Iskandar ditemui di kediamannya, Senin (9/6/2025).
Nur Iskandar menyatakan munculnya sertifikat di atas tanah yang dikuasai pihaknya puluhan tahun menimbulkan tanda tanya. Namun karena tanah tersebut sudah diwakafkan, maka secara aturan, kepemilikan tersebut sudah lepas dan menjadi tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Jadi sebenarnya, tanah kami yang diserobot. Aktivitas masjid dan pondok pesantren merasa terusik dengan adanya peristiwa ini," ucap Nur Iskandar.
Nur Iskandar menyatakan, di dalam pemberitaan, disebutkan bahwa tanah milik Anwar Ryanto Lim dibeli pada 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan kondisi tidak ada satupun bangunan. Dia memastikan pernyataan itu terbantahkan karena pondok sudah ada di tanah tersebut sejak 2008 dan sebelumnya juga sudah terdapat pondok.
"Jadi di tanah itu, ada pohon durian, rambutan, cempedak, pinang ada pula lengkuas. Bahkan ada saung pembibitan," ungkapnya.
Nur Iskandar juga menjelaskan terkait tudingan wakaf tanah tersebut kedok untuk agama tertentu. Pernyataan tersebut tidaklah benar.
"Keluarga besar kami memang yang mewakafkan tanahnya. Mulai dari tanah yang berdiri sekolah Imanuddin Jalan Sungai Raya Dalam, masjid Munzalan hingga wakaf di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam itu semua dari keluarga besar kami," terang Nur Iskandar.
Nur Iskandar menegaskan pihaknya memiliki tanah yang tidak ada masalah, sehingga dibuatlah akta ikrar wakafnya dan wakaf bisa diterima oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf kalau tidak ada sengketa.
"Karena di aplikasi Sentuh Tanah Ku juga tidak ada masalah, tidak ada batas sertifikat di atas tanah itu, maka terbitlah akta ikrar wakaf," ungkap Nur Iskandar.
Nur Iskandar mengatakan, sejak tanah tersebut diwakafkan pada 2020 tanah, maka tanah itu sudah menjadi kewenangan badan wakaf. Pihaknya siap melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kami akan memberikan klarifikasi. Insya Allah kami akan berkoordinasi melalui undang-undang wakaf kepada Kejaksaan," katanya.
(des/des)