Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di dua kantor milik salah satu pengusaha Sumsel berinisial HA. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (19/2/2025) pagi, dipimpin langsung Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi dan penyidik Kejari Banyuasin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa berkas.
"Ya, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Muba melakukan penggeledahan dua tempat yakni di Jalan M Isa Palembang dan satu lagi di kantor Sekayu miliki HA. (Penggeledahan ini terkait) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah," kata Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi, kepada detikSumbagsel, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menyebut beberapa barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Kejari Muba untuk diselidiki lebih lanjut.
"Jadi kasus ini ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari pergantian Tol Palembang-Jambi tersebut. Modus, mengakui bahwa tanah tersebut miliknya dengan memalsukan dokumen sedangkan itu tanah milik negara bahkan bekas hutan belantara," ungkapnya.
Roy menjelaskan masih mendalami keterlibatan pengusaha HA tersebut dalam kasus ini. Namun diduga, ia menandatangani surat pemalsuan tanah itu dengan bujuk rayu karena penyidik menemukan dokumen tersebut dibuat oleh mantan pegawai BPN.
"Kita akan dalami apakah HA menandatangani hal itu atas bujuk raju atau gimana, karena kita menemukan dokumen itu dibuat oleh mantan pegawai BPN," jelasnya.
Roy mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengambil keuntungan atau memanfaatkan proyek pemerintah secara ilegal. Hal itu karena pemerintah membangun jalan tol atau proyek lainnya menggunakan uang rakyat.
(dai/dai)