Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar masih mendalami dugaan peredaran dan pemalsuan oli atau pelumas yang ditampung di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kasus dugaan peredaran oli palsu ini baru sampai tahap penyelidikan.
Meski begitu, penyidik Ditreskrimsus sudah menyiapkan pasal yang akan diterapkan untuk para pelaku. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata mengatakan, ancaman hukuman sudah menanti pelaku dalam kasus oli palsu ini.
"Para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat," kata Terry kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, pasal yang akan diterapkan dalam kasus pemalsuan oli ini adalah Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian pasal yang menjerat adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Artinya, jika dua pasal itu diterapkan, maka pelaku dapat dipenjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 12 miliar.
"Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi," ujar Terry.
Ia melanjutkan sampai saat ini langkah yang diambil adalah menyita sejumlah barang bukti oli yang diduga palsu. Penyidik juga mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.
"Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian pelumas, serta membuat laporan resmi hasil penyelidikan, dan kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," beber Terry.
Pada Kamis (26/6), penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu. Olah TKP dilakukan dimulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, yakni Gudang B6, B7, dan D6.
Operasi yang dipimpin Terry ini disaksikan oleh berbagai pihak. Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar.
Total 165 kemasan oli berbagai ukuran untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil disita. Dengan rincian ada 52 kemasan oli berbagai merek dan ukuran disita dari gudang B6, 54 kemasan oli berbagai merek dari gudang B7 dan 59 kemasan oli berbagai merek dari gudang D6.
"Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Terry.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menambahkan Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.
"Kasus dugaan peredaran oli palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia," tegasnya.
(des/des)