Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat. Kali ini melibatkan perusahaan pelat merah PT Air Minum Intan Banjar. Leonardo Agustinus Sinaga, mengaku tanahnya diserobot oleh PTAM Intan Banjar selama belasan tahun.
Leo menampilkan berkas asli miliknya yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 terbitan Tahun 1982 dari Proyek Operasi Nasional Agraria pertama.
"Ketika ada yang hendak membeli tanah itu, saya datang ke lokasi untuk mengukur. Di sana baru sadar kalau tanah saya diserobot oleh PTAM Intan Banjar," kata Leo pada detikKalimantan, Selasa (3/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leo mengatakan tanah milik ayahnya itu digunakan PTAM Intan Banjar sebagai Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang rampung pada 2013 silam. Leo menyebut tanah yang bersengketa itu seluas 1.123 meter persegi.
"Bahkan bisa lebih, karena pembuangan limbahnya juga ke tanah kami," ujar Leo.
Sejak 2023 silam, Leo sudah mengupayakan berbagai cara agar ia mendapatkan keadilan atas tanah yang menjadi miliknya. Namun, saat mendatangi PTAM Intan Banjar untuk meminta bukti sertifikat kepemilikan tanah, ia justru mendapat penolakan. Pihak PTAM Intan Banjar beralasan bahwa untuk bisa melihat aset harus melalui ke bagian aset. Sehingga, Leo tak bisa melihat sertifikat tanah milik PTAM Intan Banjar tersebut.
Namun kemudian, Leo justru mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik PTAM Intan Banjar. Tertera di sana, tanah tersebut dibeli dari seorang bernama Henny Rosida E.
"Saya tidak mengenal Henny Rosida E ini siapa, bahkan di surat ini juga ada beberapa kejanggalan," sebut Leo.
Leo pun merasa SKT itu merupakan salah satu bukti kuat yang menjadi pegangannya untuk menuntut PTAM Intan Banjar. Dalam surat itu tertera pula nama lurah hingga camat yang turut membubuhkan tanda tangan.
Pertanda membenarkan adanya tanah milik PTAM Intan Banjar di wilayah tersebut. Yang semakin membuat kasus itu janggal, tanah berada di jalan yang tidak terdaftar.
"Di SKT tertulis di Handil Bantalan, Pematang Panjang RT 22 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Sedangkan saat saya ke sana, tidak ada jalan Handil Bantalan itu," tegas Leo.
"Penulisan nama RT saja sudah salah, kemudian di lembar ke dua alamat yang dituliskan berbeda dari yang tertera di depan," sambungnya.
Leo sudah berupaya menemui Direktur Utama PTAM Intan Banjar Syaiful Anwar, dan digelar pula rapat dengar pendapat (RDP). Di sana, ia justru dituduh Syaiful membuat-buat bukti tanah sendiri.
Tak terima, Leo pun membantah tegas dan menunjukkan bukti adanya cap dari Balai Pertanahan Nasional. Yang secara tegas membuktikan dokumen itu bersifat asli.
"Setelah saya bantah itu, Syaiful terdiam," ucapnya.
Ia sudah pernah mendaftarkan gugatan terhadap beberapa pihak pada 2023. Gugatan pertama untuk PTAM Intan Banjar, gugatan kedua untuk BPN Kabupaten Banjar, dan gugatan ketiga untuk Lurah dan Camat Gambut.
Namun ketiga gugatan itu tidak membuahkan hasil. Ia masih terus berupaya memperjuangkan hak nya hingga 2025. Kali ini, ia mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda sidang pertama pada 12 Juni 2025 mendatang.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas PTAM Intan Banjar Mahyuni menyebut tak mengetahui persoalan itu sebab ia baru menduduki jabatan itu selama setahun belakangan.
"Saya kurang mengetahui, nanti akan dikoordinasikan dengan bidang terkait," ujarnya.
Saat ditanya perihal jadwal persidangan pada (12/6) mendatang dan langkah yang akan diambil PTAM Intan Banjar, ia menyebut masih belum mengetahui dan belum bisa memastikannya.
(des/des)