Lahan Diserobot Orang, Anwar Lapor Kejati Kalbar

Lahan Diserobot Orang, Anwar Lapor Kejati Kalbar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 09 Jun 2025 18:30 WIB
Dua hektare lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga diserobot dan dikuasai orang lain.
Bukti laporan penyerobotan lahan di Kejati Kalbar/Foto: Istimewa
Kubu Raya -

Dua hektare lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga diserobot dan dikuasai orang lain.

Anwar merasa tak pernah menjual lahannya kepada siapapun. Namun ia terkejut di lahan miliknya sudah berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan untuk perumahan dan rumah pribadi.

Anwar melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana mengatakan, tanah tersebut dibeli dari Seng Siauw Nam pada 2018. Pembelian tersebut dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Hawa Pratiwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat jual beli tanah dilakukan, di atas tanah tidak ada satu pun bangunan. Lahan seluas dua hektare itu hanya berisi pepohonan, tanaman liar dan rerumputan," kata Raka kepada detikKalimantan, Senin (9/6/2025).

Raka menuturkan sejak tanah tersebut dibeli dengan bukti akta jual beli dan sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama kliennya, Anwar Ryanto Lim, kepemilikan tanah tersebut tidak pernah ada masalah. Masalah baru muncul sekitar awal 2024. Itu bermula ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kabupaten Kubu Raya.

Terungkapnya Dugaan Penyerobotan Lahan

Setelah pengukuran selesai dilakukan, lanjut Raka, diketahui sebagian tanah milik kliennya sudah dibuat dan dijadikan jalan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Kubu Raya. Di tanah itu juga berdiri rumah pribadi di bagian depan dan berdiri pula rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama di bagian belakang yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya.

"Klien saya tidak pernah menjual dan memberikan persetujuan untuk membangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi kepada siapapun," jelas Raka.

Raka menyatakan atas penyerobotan lahan milik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan demi dan untuk agama tertentu, membuat kliennya jelas sangat dirugikan.

Raka menceritakan atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, pada 27 Maret 2025 pihaknya memasang papan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut di lokasi. Saat proses pemasangan papan berlangsung didapatlah informasi jika pengurus rumah ibadah diduga mendapat wakaf tanah dari seseorang berinisial NI.

"Informasi yang didapat di lapangan, jika tanah klien kami telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang diduga menguasai lahan," kata Raka.

Raka melanjutkan pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak atas lahan yang mereka kuasai. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan yang diduga digunakan untuk akses ke perumahan milik pengembang yang menggunakan tanah kliennya.

"Kami juga menyampaikan surat keberatan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya atas bangunan-bangunan, seperti rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi yang berdiri di atas lahan tersebut," ujar Raka.

Raka menyatakan dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan agama tertentu itu sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar pada Rabu, 3 Juni 2025.

"Kami meminta kepada Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan lahan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat," tegas Raka.

Penjelasan Kejati Kalbar

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan proses pelaporan atau pengaduan di kejaksaan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penerimaan laporan hingga penyidikan dan penuntutan.

Wayan menjelaskan laporan atau pengaduan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), instansi pemerintah, hasil audit BPK atau BPKP, atau temuan Intelijen Kejaksaan sendiri dapat berbentuk tertulis atau lisan, disertai data awal atau indikasi adanya unsur pidana.

"Laporan atau pengaduan akan diverifikasi untuk menelaah kelengkapan data laporan dan validitas informasi. Analisis hukum awal, dilakukan oleh analis hukum atau jaksa fungsional untuk menilai apakah ditemukan unsur pidana," kata Wayan.

Wayan menyatakan jika pengaduan atau laporan tidak cukup bukti awal, laporan bisa dihentikan atau diarsipkan. Sebaliknya jika cukup bukti awal, dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

"Penyelidikan dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak," ucap Wayan.

Wayan menerangkan pada tahap penyelidikan kejaksaan akan melakukan pemanggilan saksi, permintaan dokumen, klarifikasi, dan pengumpulan data. Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil," tutup Wayan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads