Emak-emak di Kubu Raya Tipu Warga yang Mau Urus Sertifikat Tanah

Emak-emak di Kubu Raya Tipu Warga yang Mau Urus Sertifikat Tanah

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 06 Mei 2025 21:30 WIB
Pelaku penipuan pembuatan sertifikat tanah saat diamankan.
Pelaku penipuan pembuatan sertifikat tanah saat diamankan/Foto: Istimewa (dok Polsek Sungai Kakap)
Kubu Raya -

Seorang ibu rumah tangga berinisial MM di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Modus perempuan berusia 45 tahun ini yakni mengaku bisa membantu mengurus penggabungan dan pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya. Dari pemilik tanah yang menjadi korban, pelaku meraup uang puluhan juta Rupiah.

Kini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut sedang ditangani Polsek Sungai Kakap. Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan penangkapan MM berdasarkan laporan yang dibuat korban berinisial WH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada laporan, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan," kata Ade, Selasa (6/5/2025).

Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Aiptu Ade menjelaskan kasus ini bermula saat WH hendak mengurus sertifikat tanah. WH ingin menggabungkan sertifikatnya. MM mengaku bisa membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Kemudian pada Sabtu, 6 Mei 2023, keduanya bertemu di rumah WH untuk melakukan proses awal penggabungan sertifikat. MM kemudian membawa sertifikat asli milik korban yang ingin digabungkan dan mengeluarkan rincian pembiayaan.

Lembar surat yang berisi rincian pembayaran penggabungan sertifikat tanah itu menggunakan surat yang kop-nya bertulisan BPN Kubu Raya. "Sehingga membuat korban yakin bahwa rincian pembayaran itu dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya," ujar Ade.

Korban langsung membayar dengan total Rp 19,5 juta. Dalam kesepakatannya, sertifikat tanah akan terbit tiga bulan setelah pembayaran.

"Namun, hingga saat kasus ini dilaporkan, sertifikat tersebut tidak diurus oleh pelaku. Atas kejadian inilah, korban melaporkan ke Polsek Sungai Kakap untuk ditindaklanjuti," beber Ade.

Polisi Panggil MM

Pada 3 April 2025, Penyidik Polsek Sungai Kakap melakukan pemanggilan terhadap MM setelah ditetapkan tersangka. Dua kali dipanggil, MM tak kunjung hadir. Karena itu, terpaksa Tim Opsnal Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

"Didapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir. Tim Polsek Sungai Kakap dibantu dengan Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Polwan Aipda Yulita menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku," jelas Ari.

Setibanya di Polsek Sungai Kakap, MM langsung diperiksa. Barang bukti yang diamankan berupa kwitansi tanda terima sertifikat asli dari WH ke MM dan surat dengan kop bertuliskan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, yang isinya terdapat rincian biaya pengurusan penggabungan sertifikat.

"Penyidik juga sudah periksa saksi-saksi dan menyita sejumlah barang bukti," ujar Ade.

Dalam surat rincian pembayaran itu terdapat barcode. Namun, saat di-scan yang muncul bukan berkaitan dengan BPN tapi justru Dukcapil. Pelaku ini membuat surat rincian pembiayaan seolah-olah dikeluarkan dari BPN untuk mengelabui korban.

Dalam pengembangan kasus ini, muncul nama-nama korban lain. Ada korban yang ditipu sebesar Rp 15,5 juta dan Rp 16,5 juta. Kedua korban dikabarkan sudah membuat laporan polisi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa ditipu bisa melapor ke Polsek Kakap atau ke Polres Kubu Raya," imbaunya.

Hingga saat ini, MM masih ditahan di Polres Kubu Raya dan diperiksa oleh penyidik Polsek Sungai Kakap. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.




(sun/des)
Hide Ads