Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sengketa Perumahan Pemda

Pemkot Makassar Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sengketa Perumahan Pemda

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 05 Jun 2025 18:31 WIB
Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izar (tengah) bersama tim hukum Pemkot Makassar dalam perkara sengketa lahan Perumahan Pemda di Kecamatan Manggala.
Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izar (tengah) bersama tim hukum Pemkot Makassar dalam perkara sengketa lahan Perumahan Pemda di Kecamatan Manggala. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dari perkara sengketa lahan Perumahan Pemda di Kecamatan Manggala, Makassar, ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim Hukum Pemkot Makassar menduga 3 bukti surat yang dilampirkan penggugat alias Magdalena De Munnik adalah palsu.

"Alhamdulillah kemarin pada tanggal 4 hari Rabu, Kami dari Pemerintah Kota Makassar melaporkan suatu tindak pidana pemalsuan surat di kepolisian Polda Sulawesi Selatan," ujar Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izhar saat konferensi pers di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6/2025).

Izhar menyebut laporan itu terkait dokumen yang diduga dipalsukan dan dijadikan alat bukti di persidangan. Hal itu yang disebut memengaruhi putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan terkait dengan adanya surat yang dijadikan alat bukti di dalam persidangan di pengadilan. Di tahap persidangan pengadilan negeri ini penggugat ini dalam putusan itu niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima," katanya.

"Kemudian ada proses banding yang dilakukan, kemudian dengan proses banding ini penggugat ini bisa dikatakan dimenangkan, dia menang (Magdalena)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Anggota Tim Hukum Pemkot Makassar, Abdul Rasyid mengatakan surat diduga palsu tersebut yakni Eigendom Verponding dari Badan Pertanahan Negara (BPN), surat pemberitahuan dan sanggahan ahli waris Heri De Munnik untuk berkas Verponding tersebut, lalu surat pendaftaran tanah.

"Di surat yang dikeluarkan seolah-olah dari pertanahan Makassar itu keganjilannya berdasarkan nota dinas, dia menggunakan Kop Kotamadya Makassar yang seharusnya sudah Kota Makassar," ujar Abdul Rasyid.

Keganjilan dokumen lainnya yakni sanggahan ahli waris Heri De Munnik dari Kementerian Agraria saat itu yakni adanya kalimat yang rancu. Surat-surat tersebut dianggap ganjil karena memakai format dan kop institusi yang sudah tidak relevan. Pemalsuan juga terlihat dari kesalahan penyebutan jabatan dan instansi.

"Di situ ada juga menarik karena stempelnya menggunakan Kota DKI Jakarta. Jadi itulah kita duga memang bahwa ada rekayasa yang sangat luar biasa yang diduga dilakukan oleh Magdalena bisa jadi juga dilakukan oleh tim pengacaranya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pemkot Makassar, Makka menjelaskan sengketa bermula dari gugatan ahli waris Hasyim Daeng Manappa. Dalam prosesnya, muncul penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik.

"Bahwa perkara ini asal mula, itu ada namanya penggugat asal, itu ahli waris Hasyim Daeng Manappa. Kemudian di proses persidangan ini ada penggugat intervensi, namanya Magdalena De Munnik," katanya.

Tim hukum Pemkot Makassar menilai bukti yang diajukan penggugat intervensi mengandung dugaan pemalsuan. Dokumen tersebut dibantah oleh instansi resmi terkait.

"Sehingga kami dari tim hukum ini mengambil langkah melakukan kemarin secara resmi di Polda dan selanjutnya kami akan menunggu lagi panggilan dari penyidik Polda," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.700 rumah warga di perumahan milik pemda di Kecamatan Manggala, Makassar terancam digusur. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenangkan warga bernama Magdalena yang mengklaim hak atas tanah di lahan seluas 52 hektare tersebut.

"Rumah itu di Perumahan Pemprov hampir 1.200 unit, di Perumahan Pemkot (Makassar) itu hampir 500 unit," ujar Ketua Forum Warga Manggala Bersatu Sadaruddin kepada detikSulsel, Kamis (5/6).




(asm/sar)

Hide Ads