Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban? Simak Penjelasannya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Selasa, 26 Mei 2026 12:30 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban. Foto: Gemini AI
Samarinda -

Ibadah kurban dilakukan setiap 10 Dzulhijjah. Di hari itu, umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS.

Ibadah kurban juga mengandung nilai sosial karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Daging kurban yang dibagikan merupakan sebuah bentuk rezeki bagi penerimanya. Daging yang diterima harapannya bisa dinikmati dengan keluarga, sehingga Hari Raya Iduladha bisa dirayakan dengan suka cita oleh seluruh umat Muslim.

Namun, ada beberapa oknum yang sengaja memperjual belikan daging kurban yang diperolehnya, baik oleh orang yang berkurban maupun panitia kurban.

Lantas, bagaimanakah hukum menjual daging kurban? Persoalan ini memang memiliki aturan tersendiri yang perlu dipahami agar ibadah kurban tetap berjalan sesuai syariat.

Dilansir dari NU Online, berikut penjelasan mengenai hukum menjual daging kurban.



Simak Video "Video: Punya GERD, Amankah Menyantap Daging Kurban?"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork