Momen Idul Adha selalu identik dengan kesibukan panitia penyelenggara, mulai dari menyembelih hingga mendistribusikan daging kepada masyarakat. Biasanya ada sebagian daging yang dimasak untuk disantap bersama-sama.
Di tengah kebiasaan tersebut, tahukah detikers bagaimana pandangan syariat mengenai kebolehan memasak daging kurban untuk panitia? Dalam artikel ini akan kita kupas bagaimana hukum dan solusinya.
Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia
Untuk memahami bagaimana hukum memasak daging kurban untuk makan siang panitia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut ulasan yang dirangkum dari NU Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Memberi Upah dari Hewan Kurban
Hal paling mendasar yang harus dipahami adalah kedudukan panitia kurban itu sendiri. Dalam kacamata fiqih, panitia bertindak sebagai wakil (kepanjangan tangan) dari shohibul kurban (orang yang berkurban).
Aturan yang berlaku adalah dilarang keras menjadikan bagian apa pun dari hewan kurban sebagai upah atau kompensasi kerja. Panitia maupun tukang jagal tidak diperbolehkan secara sepihak memotong daging, mengambil jeroan, atau menjual kulitnya dengan niat menjadikannya sebagai bayaran atas tenaga yang mereka keluarkan.
Untuk itu, jika daging dimasak dengan niat sebagai upah lelah karena sudah mengurus kurban, maka hal tersebut melanggar syariat.
Larangan ini didasarkan pada riwayat Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA, di mana Rasulullah SAW melarang memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai bentuk upah.
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).
Solusi Agar Makan Siang Panitia Tetap Halal
Namun demikian panitia bukan secara mutlak dilarang sama sekali untuk menikmati daging kurban di lokasi. Ada solusi yang dapat diterapkan.
1. Menggunakan Jatah Milik Shohibul Kurban Sunah
Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban sunah (bukan kurban wajib/nazar), shohibul kurban memiliki hak mutlak untuk memakan maksimal sepertiga dari daging hewan kurbannya.
Solusinya, shohibul kurban dapat mengambil sedikit dari jatah sepertiga miliknya tersebut, lalu secara sukarela menyerahkannya kepada panitia untuk dimasak dan disajikan. Dengan skema ini, status daging yang dimasak adalah pemberian (jamuan/hadiah) dari shohibul kurban kepada panitia, bukan berstatus sebagai upah.
Dan jika sudah ada kebiasaan atau tradisi yang berlaku bahwa panitia mengambil sedikit bagian dari shohibul kurban, maka bisa dikatakan sudah mendapatkan izin, asalkan dalam jumlah wajar. Namun tetap lebih baik jika persetujuan ini diperjelas sejak awal.
2. Bagaimana Jika Ada Daging dari Shohibul Kurban Wajib?
Ada penanganan khusus jika daging tersebut berasal dari shohibul kurban wajib atau nazar. Ketentuannya adalah seluruh daging kurban wajib diberikan kepada orang-orang fakir dalam keadaan mentah. Shohibul kurban tidak boleh mengambil sedikit pun bagian dari daging tersebut.
Lantas bagaimana jika tidak seluruh panitianya termasuk golongan orang fakir miskin? Maka shohibul kurban wajib dapat memberikan daging kepada salah satu panitia yang fakir kemudian dagingnya dimasak untuk dimakan bersama-sama seluruh panitia.
Tidak ada ketentuan daging kurban ini harus dibagikan secara merata kepada sekumpulan fakir miskin. Sehingga sah semisal daging kurban hanya diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Kesimpulan
Memasak sebagian daging kurban untuk konsumsi makan siang panitia diperbolehkan, asalkan status kepemilikan dan niatnya jelas. Daging tersebut harus murni merupakan sedekah atau jamuan dari hak shohibul kurban sunnah, dan bukan sebagai upah kerja.
Sementara untuk daging kurban wajib, maka harus disedekahkan kepada panitia yang berstatus fakir miskin. Baru kemudian daging milik fakir miskin tersebut dimasak untuk dimakan bersama-sama.
Dengan kehati-hatian mengelola status daging ini, panitia dapat menunaikan amanahnya, menikmati santap siang bersama, dan yang paling penting, menjaga kesempurnaan nilai ibadah kurban tersebut.
(bai/sun)
